Dalam penelitian laboratorium, BNN menguji ratusan sampel cairan vape. “Dari 438 sampel uji, sekitar 23,97% mengandung narkoba. Bahkan dalam proses penyelidikan, hampir seluruh sampel yang kami terima menunjukkan hasil positif narkotika dengan berbagai jenis zat,” ungkap Supiyanto.
BNN menilai perlunya kolaborasi lintas lembaga untuk memperkuat regulasi dan pengawasan. Sinergi dilakukan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), serta instansi lain agar regulasi terkait vape dan potensi penyalahgunaannya dapat ditegakkan lebih tegas.
Selain aspek hukum, BNN juga menyoroti pertimbangan ekonomi dan kesehatan. Supiyanto menilai pendapatan cukai dari vape perlu ditimbang dengan biaya kesehatan akibat dampak penggunaan maupun rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. “Ini menjadi pertimbangan penting agar kebijakan yang diambil benar-benar melindungi masyarakat,” katanya.
Ke depan, BNN berencana memperkuat sistem pemantauan zat psikoaktif baru melalui platform digital agar masyarakat bisa mengakses informasi terbaru. “Kami ingin memastikan setiap temuan zat baru segera diinformasikan, sehingga pengawasan dan pencegahan bisa berjalan lebih cepat,” pungkasnya.
(dec)






























