Logo Bloomberg Technoz

BNN Klaim Temukan Narkoba di Permen hingga Rokok Elektronik

Dovana Hasiana
30 October 2025 13:40

Ilustrasi Narkoba (Envato/sedrik2007)
Ilustrasi Narkoba (Envato/sedrik2007)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Suyudi Ario Seto mengatakan saat ini terdapat jenis narkotika baru berupa new psychoactive substances (NPS). Itu adalah zat psikoaktif baru yang dirancang untuk meniru efek dari narkotika dan psikotropika yang sudah ada, seperti ganja, amfetamin, ekstasi, atau heroin. 

Menurut dia, bentuk umum dari new psychoactive substances (NPS) tersebut adalah kimia cair yang bisa masuk atau dikamuflasekan sebagai permen hingga rokok elektrik atau vape. Upaya ini digunakan untuk menghindari regulasi hukum dengan membuat narkotika yang menyerupai aslinya. 

"Narkoba telah beragam wujudnya. Tidak hanya yang kita kenal selama ini, ganja, sabu, morfin, ekstasi, tetapi juga new psychoactive substances Dibuat dengan kimia yang cair bisa masuk ke permen dan rokok elektrik," ujar Suyudi dalam Apel Kebangsaan dan Launching Program Jaga Jakarta Tanpa Narkoba, Kamis (30/10/2025). 


Dia mengatakan, dampak peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dari aspek ekonomi telah menimbulkan kerugian triliunan rupiah setiap tahun bagi negara. Berdasarkan hasil penelitian bersama Balai Litbang Universitas Indonesia pada 2023, kerugian ekonomi nasional akibat narkotika mencapai Rp84,7 triliun per tahun baik dari sisi produktivitas tenaga kerja yang hilang, biaya kesehatan dan pemulihan maupun dampak sosial yang ditimbulkan. 

Belakangan, aparat penegak hukum di Indonesia memang melaporkan tingginya peredaran dan penggunaan senyawa berbahaya seperti etomidate dan ketamin tanpa izin edar pada vape. Namun, Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan selama ini polisi memang tak bisa melakukan tindakan hukum karena belum ada aturan tegas melarang senyawa yang akan dikategorikan narkotika tersebut.