Dirut BPJS kala itu, Ghufron menyebut penonaktifan peserta PBI mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang menonaktifkan sekitar 11.085.000 peserta. Kebijakan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan iuran berdasarkan kriteria kesejahteraan terbaru.
Namun, ia mengakui sempat terjadi jeda administrasi karena SK tersebut ditetapkan pada 22 Januari 2026, sementara BPJS Kesehatan baru menerima dokumen resmi pada 26–28 Januari 2026. Waktu yang terbatas membuat proses pembaruan sistem dan sosialisasi ke peserta belum optimal.
(ell)
No more pages






























