Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR. Hal itu disampaikan setelah MKD memeriksa perkara tanpa aduan yang muncul akibat adanya pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan proses pemilihan tersebut.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah melakukan pengkajian dan penelusuran data atas seluruh tahapan pencalonan yang telah menjadi perhatian publik.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan penelusuran, MKD menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan maupun persetujuan di paripurna," kata Nazaruddin dalam pernyataan pers di Ruang Rapat MKD, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Perlu diketahui, pemilihan Adies Kadir sebagai hakim di MK menuai polemik di kalangan pakar hukum tata negara. Hal ini terjadi karena pernyataan Adies yang keliru mengenai tunjangan perumahan.
Kalangan pakar hukum tata negara menilai terpilihnya Adies Kadir sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat berpotensi menjadi cara DPR menyusupkan kepentingannya.
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan indikasi ini dapat dilihat melalui tiga hal. Pertama, pola ini memiliki kesamaan dengan beberapa negara lain yang dipimpin oleh kelompok kekuasaan yang tak ingin diawasi oleh siapapun, termasuk yudikatif.
“Jadi misalnya di banyak tempat ya, di Hungaria, di Venezuela, di Pakistan pada suatu saat hakim-hakimnya dipecat semua. Makanya ada banyak literaturnya yang mengatakan hal ini,” ujar Bivitri saat dihubungi, dikutip Rabu (28/1/2026).
Dia mengatakan pola ini juga termaktub dalam literatur tentang legalisme otokratis (autocratic legalism). Hal ini merujuk pada pergantian pejabat yang ditempuh dengan proses legal, tetapi mengarah kepada otokratisme atau gaya kepemimpinan dan sistem pemerintahan di mana kekuasaan terpusat pada satu individu.
Kedua, DPR sebenarnya telah memilih Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief Hidayat. Kala itu, Inosentius telah meninggalkan jabatannya sebagai Ketua Badan Keahlian DPR. Bahkan, posisinya di Badan Keahlian DPR sudah digantikan oleh Bayu Dwi Anggono. Namun, DPR secara tiba-tiba mengumumkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir dan mengesahkannya sebagai hakim konstitusi di MK.
“Ketiga, rekam jejak Adies Kadir. Kalau kita lihat rekam jejaknya itu sangat buruk untuk bisa dinilai sebagai negarawan. Bunyi syarat menjadi hakim MK adalah negarawan. Adies waktu itu membuat suatu pernyataan yang sangat kontroversial sampai diolok-olok,” pungkas Bivitri.
(ain)
































