Logo Bloomberg Technoz

Ketentuan tersebut memperjelas bahwa keberadaan hubungan kerja formal menjadi syarat utama penerima THR. Selain itu, terdapat unsur upah sebagai komponen penting dalam hubungan kerja tersebut.

Status Hukum Pemagang

Berbeda dengan pekerja tetap atau kontrak, pemagang tidak terikat dalam perjanjian kerja. Mereka mengikuti program berdasarkan perjanjian pemagangan yang termasuk dalam kategori pelatihan kerja.

Pasal 1 angka 11 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu. Fokus utamanya adalah penguasaan keterampilan tertentu sesuai kebutuhan industri.

Karena tujuan utamanya adalah pembelajaran dan peningkatan kompetensi, pemagang tidak menerima upah sebagaimana pekerja. Mereka hanya memperoleh uang saku sebagai bentuk dukungan selama mengikuti program pelatihan.

Uang Saku Bukan Komponen Upah

Kementerian Ketenagakerjaan melalui berbagai sosialisasi regulasi menegaskan bahwa uang saku pemagang mencakup uang transpor, uang makan, serta insentif pelatihan. Komponen tersebut tidak termasuk dalam kategori upah.

Karena bukan upah, uang saku tidak menjadi dasar perhitungan THR sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dengan demikian, perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan THR kepada peserta magang.

Penegasan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang kerap muncul setiap menjelang hari raya keagamaan. Secara normatif, kewajiban pembayaran THR hanya berlaku bagi pekerja dengan hubungan kerja formal dan menerima upah.

Kebijakan Tambahan dari Perusahaan

Suasana lobi gedung perkantoran tempat PT Dana Syariah Beroperasi. (Bloomberg Technoz)

Meski tidak diwajibkan secara hukum, perusahaan tetap memiliki ruang kebijakan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut, pengusaha diperbolehkan memberikan fasilitas atau kesejahteraan tambahan di luar uang saku kepada pemagang. Artinya, perusahaan dapat memberikan dana serupa THR sebagai bentuk apresiasi.

Namun, pemberian tersebut bersifat opsional dan bergantung pada kebijakan internal perusahaan atau kesepakatan dalam perjanjian pemagangan yang ditandatangani sejak awal. Tidak ada kewajiban normatif yang mengikat pengusaha untuk melaksanakannya.

Kepastian Hukum Dunia Usaha

Hingga saat ini, belum terdapat informasi lanjutan dari pemerintah terkait perubahan aturan mengenai THR bagi pemagang. Oleh karena itu, ketentuan yang berlaku masih mengacu pada regulasi yang sudah ada.

Instrumen hukum tersebut menjadi rujukan utama guna memberikan kepastian bagi dunia usaha maupun peserta magang. Dengan pemahaman yang jelas mengenai status hukum masing masing pihak, potensi kesalahpahaman dapat diminimalkan.

Menjelang Lebaran 2026, pekerja dan pemagang diimbau untuk memahami perbedaan status hubungan kerja serta hak yang melekat di dalamnya. Regulasi yang ada saat ini menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja dengan hubungan kerja formal, sementara bagi pemagang, pemberian dana tambahan sepenuhnya menjadi kebijakan perusahaan.

(seo)

No more pages