Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan, layanan kesehatan gigi yang dijamin cukup beragam. Peserta dapat memperoleh pemeriksaan awal hingga tindakan medis dasar.

Jenis layanan yang ditanggung meliputi pencabutan gigi tanpa penyulit, penambalan menggunakan bahan komposit atau GIC, serta pembersihan karang gigi atau scaling satu kali dalam setahun.

Selain itu, BPJS juga menanggung pemasangan gigi tiruan lepasan non implan. Layanan ini diberikan dengan syarat adanya indikasi medis yang jelas dari dokter gigi.

Pelayanan harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama FKTP seperti puskesmas, klinik, atau praktik mandiri dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS.

Jika kondisi pasien membutuhkan penanganan lanjutan yang tidak tersedia di FKTP, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit mitra atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan FKRTL.

Skema Subsidi dan Batas Plafon Pembiayaan

Sistem pembiayaan pemasangan gigi tiruan dilakukan melalui skema subsidi. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyebutkan bahwa pembiayaan dilakukan sebagian dengan batas nominal tertentu.

Adapun rincian plafon subsidi yang berlaku adalah sebagai berikut.

Subsidi Satu Rahang

BPJS memberikan subsidi maksimal sebesar Rp500.000 untuk pemasangan gigi tiruan pada satu rahang.

Subsidi Dua Rahang

Untuk pemasangan gigi tiruan atas dan bawah, subsidi maksimal yang diberikan sebesar Rp1.000.000.

Biaya Tambahan

Apabila peserta memilih bahan premium atau layanan di luar standar yang ditetapkan BPJS, maka selisih biaya menjadi tanggungan pribadi peserta.

Aturan Pemasangan Ulang

Pemasangan gigi tiruan pada posisi yang sama hanya diperbolehkan satu kali dalam kurun waktu dua tahun. Kebijakan ini bertujuan menjaga efektivitas penggunaan dana jaminan kesehatan.

Prosedur Mendapatkan Layanan Gigi Tiruan

Ilustrasi Gigi Palsu (Envato)

Agar subsidi dapat dicairkan, peserta wajib mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan. Biaya tidak akan diganti jika tindakan dilakukan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS.

Langkah pertama adalah mengunjungi FKTP tempat peserta terdaftar. Pendaftaran dilakukan untuk memperoleh layanan kesehatan gigi.

Selanjutnya, peserta menjalani konsultasi dengan dokter gigi. Keluhan mengenai gigi yang hilang harus disampaikan secara jelas agar dapat dievaluasi secara medis.

Dokter akan menilai kondisi gusi dan tulang rahang untuk menentukan kelayakan pemasangan gigi tiruan. Indikasi medis menjadi dasar utama klaim pembiayaan.

Jika fasilitas di FKTP tidak memadai, dokter akan mengeluarkan surat rujukan ke FKRTL atau rumah sakit yang memiliki spesialis prostodonsia.

Setelah proses administrasi selesai, peserta akan menjalani pencetakan gigi. Gigi tiruan yang telah selesai dibuat kemudian dipasang dan disesuaikan melalui proses fitting agar nyaman digunakan.

BPJS menegaskan bahwa layanan seperti implan gigi, veneer, dan pemutihan gigi tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai kebutuhan estetika yang tidak mendesak secara medis.

Komitmen JKN dalam Pelayanan Kesehatan Gigi

Melalui skema subsidi ini, BPJS Kesehatan berupaya menjaga akses layanan kesehatan gigi tetap terjangkau. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu peserta mengembalikan fungsi dasar mulut tanpa terbebani biaya tinggi.

Peserta JKN di seluruh Indonesia diimbau memanfaatkan layanan sesuai prosedur yang berlaku. Pemahaman terhadap aturan pembiayaan menjadi kunci agar manfaat program dapat dirasakan secara optimal.

(seo)

No more pages