Logo Bloomberg Technoz

Dibantah PTAR

PTAR sendiri pernah membantah tudingan aktivitas tambang perusahaan memperparah bencana banjir di Sumut.  

Perusahaan menegaskan operasi tambang dijalankan dengan meminimalkan dampak lingkungan serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Senior Manager Corporate Communications PTAR Katarina Siburian Hardono menjelaskan operasional tambang telah mencakup upaya mitigasi banjir, serta memastikan konservasi hutan dan keanekaragaman hayati di area tambang dan sekitarnya.

Dia juga mengeklaim lokasi banjir bandang di Desa Garoga berada di daerah aliran sungai (DAS) Garoga yang berbeda dan tidak terhubung dengan lokasi PTAR beroperasi di DAS Aek Pahu.

“Pemantauan kami juga tidak menemukan material kayu di DAS Aek Pahu yang dapat dikaitkan dengan temuan di wilayah banjir,” kata Katarina ketika dimintai konfirmasi Bloomberg Technoz, Senin (1/12/2025).

Katarina menyatakan, berdasarkan pemantauan perusahaan, banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi merupakan dampak cuaca ekstrem yang dipicu siklon tropis Senyar yang melanda wilayah Sumut.

“Temuan kami menunjukkan bahwa mengaitkan langsung operasional Tambang Emas Martabe dengan kejadian banjir bandang di Desa Garoga merupakan kesimpulan yang prematur dan tidak tepat,” kata manajemen PTAR dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025) malam.

Tambang emas dan perak Martabe milik G-Resources Group Ltd. (Dadang Tri/Bloomberg)

Stop Operasional & Cabut Izin

Selang tiga hari kemudian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan menghentikan sementara operasional tambang emas Martabe milik PTAR  akibat banjir bandang yang melanda Sumatra Utara.

“Sejauh ini stop aktivitas, mereka difokuskan untuk membantu masyarakat yang terdampak,” kata Juru Bicara Kementerian ESDM Anggia, Jumat (5/12/2025).

Kala itu, pemerintah ramai-ramai mengaudit evaluasi lingkungan mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hingga Kementerian Kehutanan ikut meminta keterangan ihwal tata kelola kehutanan di Sumatra Utara, usai dituding memperparah banjir bandang dan longsor yang terjadi di kawasan tersebut.

Dari hasil audit tersebut,  Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) lantas mengumumkan telah mencabut KK emas Martabe milik PTAR pada 20 Januari 2026.

Keputusan itu diambil usai Satgas PKH menggelar rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas hasil audit lingkungan terkait dengan penyebab bencana banjir dan longsor di Aceh dan sebagian Sumatra tersebut.

Digugat dan Bayar Denda 

KLH lantas mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan nonkehutanan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak banjir Sumatra; yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Enam perusahaaan nonkehutanan yang dimaksud di antaranya adalah PT Agincourt Resources (PTAR) selaku pengelola tambang emas Martabe. 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan enam korporasi tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare (ha). Atas kerusakan itu, KLH melayangkan gugatan dengan total nilai Rp4,8 triliun.

Menteri LHK, Hanif Faisol, Mendiktisaintek di kompleks DPR RI, Senin (26/1/2026). (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Baru-baru ini, Hanif menyatakan bahwa PTAR siap untuk membayar denda lingkungan sekitar Rp200,99 miliar dalam gugatan yang diajukan kementeriannya. 

Meskipun begitu, Hanif menegaskan proses pidana dalam pengusutan dugaan pelanggaran izin lingkungan yang bergulir tetap bakal dilanjutkan meskipun Agincourt telah bersedia membayar denda lingkungan.

Hanif menyebut operasional tambang emas Martabe membuat air yang masuk ke tanah menjadi tidak tertangani sehingga diduga memperparah banjir yang terjadi.

Isu Dikelola Antam 

Alih-alih segera menyelesaikan urusan dengan PTAR, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membeberkan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) bakal mengambil alih KK tambang emas Martabe.Rencana itu disampaikan Prasetyo saat rapat kerja bersama dengan Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026).

“Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara,” kata Prasetyo.

“Kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID.”

Dalam kaitan itu, Sekretaris Perusahaan Antam Wisnu Haryanto bahkan menegaskan perseroan siap menjalankan penugasan pemerintah untuk mengelola tambang emas Martabe apabila ditugaskan.

Terlebih, klaim Wisnu, langkah tersebut dinilai bakal memperkuat sumber daya emas nasional sehingga memberikan manfaat bagi negara.

Tetiba Dialihkan ke Perminas 

Di sisi lain, selang beberapa hari kemudian pemerintah malah memunculkan wacana baru terkait dengan pengelolaan tambang emas Martabe. 

Hal itu disampaikan oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, bahwa aset 28 perusahaan yang dicabut izinnya akan diambil alih oleh Danantara, salah satunya tambang emas Martabe akan dialihkan ke BUMN Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

“[Tambang Martabe ke] Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Jadi memang ini perusahaan yang baru dibentuk,” kata Dony di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dony menambahkan pemerintah dan Danantara sedang mengkaji pengalihan aset tersebut termasuk ke beberapa BUMN seperti Perhutani dan Perminas.

Namun demikian, Sekretaris Perusahaan PT United Tractors Tbk. (UNTR) atau induk usaha PTAR, Ari Setiyawan menyatakan hingga kini Agincourt belum menerima informasi resmi apapun ihwal rencana pemerintah mengalihkan izin usaha tambang emas Martabe ke BUMN Perminas.

Di sisi lain, Badan Industri Mineral (BIM) menegaskan tidak dapat memberikan rekomendasi tambang emas potensial untuk dikelola BUMN Perusahaan Mineral Nasional (Perminas, sebab emas bukan merupakan mineral kritis seperti logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements (REE).

Tambang emas Martabe./Bloomberg-Dadang Tri

Kepala BIM Brian Yuliarto menegaskan lembaganya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Perminas hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ihwal pengembangan LTJ di Indonesia.

Akan tetapi, dia tak menegaskan apakah Perminas tetap bakal bisa mengelola tambang dengan komoditas selain LTJ—seperti komoditas emas, atau tidak.

Sidang Berlanjut 

Memasuki Februari, Senior Manager Corporate Communications Agincourt Katarina Siburian Hardono mengungkapkan perseroan telah melaksanakan sidang perdana pada Selasa (3/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim telah memeriksa kelengkapan berkas administrasi kuasa hukum masing-masing pihak.

"Sidang kemarin adalah sidang pertama terkait dengan gugatan perdata yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup  terhadap perseroan," terangnya saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).

"Sebagaimana agenda persidangan, Majelis Hakim telah memeriksa kelengkapan berkas administrasi kuasa hukum masing-masing pihak," ujar Kartika terkait dengan isi persidangan tersebut.

Tinjau Ulang Izin 

Baru-baru ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kementeriannya telah meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto ihwal peninjauan ulang rencana pencabutan konsesi tambang afiliasi bisnis Grup Astra tersebut.

“Saya sudah melakukan diskusi dan sudah meminta arahan dari Bapak Presiden, dan kita sekarang lagi melakukan kajian,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Kajian ulang itu, kata Bahlil, berkaitan dengan upaya untuk mengukur pelanggaran yang dilakukan Agincourt terhadap aspek lingkungan dan pengelolaan tambang di area konsesi tersebut.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat bertemu awak media di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/2/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bahkan, Danantara akhirnya menyebut bahwa izin kelola tambang emas Martabe belum tentu akan dialihkan dari PTAR ke Perminas.

Dony Oskaria menyebut persoalan pencabutan izin dan alih kelola tambang Martabe saat ini tengah dikaji ulang oleh pemerintah dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi investor yang terlibat dalam pengelolaan tambang emas di Sumatra Utara itu.

Arahan Prabowo bahkan menyebut jika tidak terjadi pelanggaran maka hak investor segera dipulihkan. Arahan itu disampaikan Prabowo saat menggelar rapat terbatas bersama dengan sejumlah menteri di bidang ekonomi dan pejabat BPI Danantara di Istana Negara, Rabu (11/2/2026).

“Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat, silahkan dicek kalau memang tidak ada pelanggaran harus kita pulihkan hak-hak investor dan kalau memang itu ada pelanggaran diberi sanksi secara proporsional,” kata Bahlil usai rapat.

Sekadar informasi, 95% saham PTAR tercatat dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara yang merupakan anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan PT United Tractors Tbk (UNTR).

Konstruksi tambang tersebut dimulai sejak 2008 dan produksi dimulai pada 2012. Total area konsesi yang mencakup tambang emas Martabe tercantum dalam KK 30 tahun generasi keenam antara PTAR dan pemerintah.

Luas awal yang ditetapkan pada 1997 tercatat selebar 6.560 km persegi (km2), tetapi dengan beberapa pelepasan kini menjadi 130.252 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.

Area operasional tambang emas Martabe dalam konsesi tersebut terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas area 509 ha per Januari 2022.

(mfd/wdh)

No more pages