"Situasi ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya akan mempengaruhi sektor lainnya termasuk di sektor ekonomi," ujar dia.
Persepsi juga dipengaruhi pada praktik sistem kekuasaan Indonesia saat ini yang tak mendapat pengawasan secara kuat oleh lembaga legislatif. Sejumlah produk hukum pun lahir melalui proses pembahasan yang tak transparan sehingga semakin memundurkan demokrasi.
TII pun mengutip laporan masyarakat sipil yang mengungkap setahun terakhir rezim Prabowo-Gibran justru telah mengembalikan praktik otoritarianisme melalui penguatan dominasi militer di ranah sipil, sentralisasi ekonomi yang menguntungkan kroni dan dinasti politik, serta pembungkaman demokrasi melalui kriminalisasi terhadap warga dan aktivis.
Rekomendasi TII
1. Pemulihan Akses pada Keadilan dan Independensi Hukum
Negara harus memulihkan akses keadilan dengan menjamin lembaga peradilan dan lembaga pengawas, seperti KPK, benar-benar mandiri dan bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif.
Penegakan hukum tidak boleh lagi dijadikan alat politik atau “pemberat” yang justru melindungi praktik korupsi, melainkan harus mendeteksi dan menindak pelanggaran secara adil tanpa pandang bulu. Selain itu, segala bentuk “state capture” atau penyanderaan kebijakan negara oleh kepentingan bisnis dan oligarki harus dihentikan untuk mengembalikan integritas hukum.
2. Reformasi Tata Kelola BUMN dan Ekonomi Dapat Dimulai
Pemerintah harus membersihkan BUMN dari praktik patronase politik dengan melarang keras rangkap jabatan bagi politisi aktif, relawan tim sukses, dan pejabat negara di posisi komisaris maupun direksi.
Pengelolaan lembaga investasi seperti Danantara serta Proyek Strategis Nasional (PSN) harus diaudit secara transparan untuk mencegah risiko korupsi dan kebangkrutan fiskal akibat utang yang tidak produktif. Ekonomi ekstraktif yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat adat harus segera dievaluasi dan digantikan dengan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat banyak.
3. Merawat Demokrasi dan Menghentikan Kriminalisasi Sipil
Negara wajib menjamin ruang sipil yang aman dan partisipasi publik yang bermakna sebagai prasyarat mutlak bagi pemberantasan korupsi dan demokrasi yang substansial. Aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk represifitas, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap aktivis, buruh, maupun warga yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE atau pasal penghasutan untuk membungkam kebebasan berekspresi harus segera diakhiri demi menjaga iklim demokrasi yang sehat.
4. Penegakan Supremasi Sipil dan Menarik Militer dari Ranah Sipil
Pemerintah harus menghentikan militerisasi ranah sipil dengan menarik kembali TNI ke fungsi pertahanan dan melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga pemerintahan. Rencana ekspansi struktur komando teritorial (seperti penambahan Kodam dan Batalion Teritorial) harus dibatalkan karena berpotensi menghidupkan kembali kontrol militer atas kehidupan warga sipil.
Selain itu, keterlibatan militer dalam bisnis dan proyek ekonomi, seperti food estate atau pengelolaan lahan, harus dihapuskan untuk menjaga profesionalisme tentara.
5. Moratorium Total PSN untuk Menghentikan Praktik Korupsi
Kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) diklaim menjadi instrumen utama pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Namun, dibalik janji efisiensi dan kemajuan, implementasi PSN menuai kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil, bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sejumlah temuan pelanggaran HAM muncul dalam pelaksanaan PSN. Masalah yang paling utama adalah tingginya risiko korupsi akibat tata kelola yang tertutup serta semakin menyempitnya ruang demokrasi melalui praktik represi dan pengabaikan hak-hak masyarakat.
(dov/frg)






























