Berikut syarat calon pengganti ADK OJK:
1. warga negara Indonesia;
2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. cakap melakukan perbuatan hukum;
4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. sehat jasmani;
6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 2 Juni 2026;
7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; dan
9. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan. Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK merupakan pengurus salah satu partai politik, maka sesuai Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK.
Masa Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Sementara keputusan Pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Ketua merangkap anggota Pansel. Kemudian, terdapat delapan anggota lainnya, yakni Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aida S. Budiman.
Kemudian Deputi Kemenpan-RB, Erwan Agus Purwanto, Dirjen Kementerian Hukum, Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, dan Pakar Grafologi, Gusti Aju Dewi.
(lav)






























