Logo Bloomberg Technoz

LPS Tahan Bunga Penjaminan Bank 3,75%, Simpanan Valas 'Cuma' 2%

Redaksi
30 September 2026 12:30

Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan. Masing-masing tingkat bunga penjaminan yakni 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2% untuk simpanan valuta asing di bank umum. 

Tingkat bunga penjaminan LPS berlaku sejak 1 Oktober 2026 sampai 31 Januari 2027. Hal ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menjelaskan keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valuta asing di perbankan yang terbatas.


Selain itu, mempertimbangkan pula kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi.

"Atas dasar itu, LPS memandang bahwa tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," ujar Anggito dalam keterangan pers, Rabu (30/9/2026).