Logo Bloomberg Technoz

“Iya, jadi di luar dari mineral itu kita tidak punya kewenangan. Jadi logam tanah jarang juga yang melanjutkan izin dan sebagainya juga Kementerian ESDM, jadi kita sifatnya hanya memberi rekomendasi. Di luar itu kita tidak ada kewenangan, jadi sesuai prosedur ketentuan yang ada,” ungkap Brian.

Dalam kesempatan itu, Brian menjelaskan BIM berfungsi sebagai lembaga yang melakukan riset ihwal pengembangan LTJ dari sektor hulu hingga hilir.

Nantinya, kata Brian, hasil riset tersebut bakal diberikan ke kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan ihwal pengembangan LTJ.

Di sisi lain, Perminas bakal menjadi lembaga yang mengeksekusi hasil riset yang dilakukan BIM, dengan catatan telah mendapatkan tugas dari pemerintah dan restu dari K/L terkait.

“Jadi kita bukan operator atau player ya, kita hanya orkestrator atau regulatory agency. Nah, Pak Presiden juga sudah menugaskan dan antara membentuk apa yang disebut Perminas,” ungkap Brian.

“Perminas inilah yang nantinya berfungsi melakukan pendirian industri-industri untuk mengelola bahan tambang dari LTJ menjadi mineral elemen badan tanah jarang yang memiliki nilai komersial,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengklaim BUMN Perminas sudah membidik beberapa tambang mineral kritis di Indonesia, untuk nantinya dikelola oleh perseroan.

Akan tetapi, Prasetyo mengklaim lokasi tambang-tambang tersebut masih belum dapat diungkapkan ke publik.

“Sudah dong, karena strategis tadi enggak perlu diomongin,” kata Prasetyo kepada awak media, di Wisma Danantara, Jumat (30/1/2026).

Di sisi lain, Prasetyo memastikan Perminas saat ini menjadi perusahaan pelat merah yang dipertimbangkan untuk mengelola tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR), yang izinnya dicabut oleh pemerintah.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan tugas dan kewenangan Perminas akan berbeda dengan pekerjaan milik holding BUMN pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengungkapkan pembentukan Perminas merupakan perwujudan dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut, Prabowo menginginkan adanya suatu badan usaha yang memiliki tugas khusus mengelola mineral-mineral kritis seperti LTJ.

Mengutip dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Perminas diketahui bergerak pada sektor tambang mineral hingga industri pembuatan logam. 

Perminas bakal masuk pada sektor pertambangan pasir besi, bijih besi, bijih uranium dan torium, bijih timah, bijih timah hitam, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih nikel, bijih mangan, emas dan perak, belerang, fosfat, nitrat, yodium, potash hingga pasir kuarsa.

Selain itu, Perminas dirancang untuk memperluas jangkauan bisis pada industri pembuatan logam dasar bukan besi, industri penggilingan logam bukan besi, industri ekstrusi logam bukan besi dan industri barang dari logam mulia.

Sektor lain yang juga bakal dijajaki Perminas berkaitan dengan klasifikasi usaha pengumpulan limbah berbahaya, treatment dan pembuangan limbah hingga pemulihan material barang logam.

Modal dasar Perminas mencapai Rp44 miliar yang terdiri dari satu lembar saham seri A senilai Rp1 juta dan 43.999 lembar saham seri B dengan total Rp43,9 miliar.

BPI Danantara lewat PT Danantara Asset Management memegang 10.999 lembar saham seri B dengan nilai Rp10,99 miliar. Sementara itu, saham Seri A dipegang langsung Pemerintah Republik Indonesia dengan nilai Rp1 juta.

Dengan demikian, modal disetor pada kendaraan baru BPI Danantara pada industri mineral logam itu sebanyak Rp11 miliar.

(azr/wdh)

No more pages