Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kebijakan ekonomi untuk merespons volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dipicu dinamika kebijakan MSCI. Sejumlah langkah disiapkan pemerintah guna menjaga stabilitas pasar modal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan salah satu kebijakan tersebut adalah peningkatan batas investasi bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi di pasar modal. Batas penempatan investasi tersebut dinaikkan menjadi 20% dari sebelumnya 8%.
Selain itu, pemerintah juga berencana mempercepat proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun ini. Langkah tersebut ditujukan untuk memperbaiki tata kelola pasar modal, mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta mendorong peningkatan investasi di pasar modal domestik.
(dhf)






























