Logo Bloomberg Technoz

OJK Luruskan Batas 20% Investasi Asuransi dan Dana Pensiun

Artha Adventy
06 February 2026 10:35

Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluruskan pemahaman mengenai batas investasi 20% bagi industri asuransi dan dana pensiun (dapen) yang kerap disalahartikan sebagai batas penempatan saham. OJK menegaskan angka tersebut merupakan batas akumulasi seluruh instrumen investasi, bukan khusus saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ketentuan investasi dalam regulasi sebenarnya sudah cukup longgar.

“Untuk saham, rata-rata per emiten itu 8% dari total investasinya, sementara untuk kumulatifnya ruangnya bisa sampai 50%, jadi ruangnya itu masih ada,” ujar Ogi di Jakarta, Kamis (6/2/2026).


Ogi menegaskan OJK tidak akan mengubah aturan terkait batas investasi karena ketentuan yang ada dinilai memadai.

“Kita tidak akan melakukan perubahan apa pun, karena POJK, PMK, maupun PP yang mengatur batasan investasi itu sudah cukup memadai,” katanya.