“Kemudian batas minimum saham juga tadi sudah disampaikan naik ke 15%. Kami lihat banyak perusahaan yang sahamnya masih 7,5–10% atau di bawah 15%,” ujar Airlangga.
Meski demikian, emiten tetap diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian. Namun, persiapan dinilai perlu segera dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar modal.
“Tentu ini diberikan waktu untuk mereka bisa menyesuaikan, tetapi mereka harus mulai kapan dan tentu harus ada persiapan daripada pendalaman pasar modal,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan seluruh regulasi terkait demutualisasi BEI dapat diselesaikan sebelum akhir Februari 2026. Ia menyampaikan percepatan penyusunan aturan dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami akan percepat. Jadi sebelum Februari saya harapkan seluruh peraturan sudah jelas sehingga bisa dilaksanakan sesuai target peraturan tadi,” kata Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip Minggu (1/2/2026).
Purbaya mengakui proses demutualisasi telah berjalan cukup lama dengan progres yang relatif lambat. Setelah seluruh regulasi rampung, implementasi diharapkan dapat langsung dijalankan. “Akhir Februari sudah selesai itu seluruh peraturannya. Jadi tinggal dijalankan aja,” tuturnya.
Tunggu PP
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan demutualisasi BEI masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan proses tersebut telah diamanatkan dalam undang-undang.
“(Mengenai demutualisasi BEI) tentu kami tunggu pengaturan pelaksanaan, dimulai dengan adanya PP atau Peraturan Pemerintah yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Tentu kita tunggu sama-sama,” kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Hasan menjelaskan, demutualisasi merupakan perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau self-regulatory organization (SRO) menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki publik atau pihak lain. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menjalankan proses sesuai mandat undang-undang dan peraturan pelaksana.
“(Setelah ada PP) baru akan melihat langkah dan upaya pelaksanaan dari pengaturan yang ada terkait dengan demutualisasi,” ujarnya.
(dhf)




























