Logo Bloomberg Technoz

"Perubahan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga kesinambungan kebijakan, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan antar lembaga di sektor keuangan," tutur Purbaya.

Namun, dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi XI Muhammad Misbakhun mengaku masih belum dapat menginformasikan sejumlah poin-poin dalam DIM yang akan diserahkan pemerintah.

Misbakhun hanya mengatakan jika revisi akan menyasar kepada penguatan sektor keuangan digital seperti aset kripto, pasar saham, termasuk pembenahan lembaga Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK).

"DIM nanti akan diserahkan pada saat di rapat Panja. Karena belum diserahkan ke kita, maka total DIM-nya masih belum bisa kita sampaikan berapa DIM yang baru, kemudian DIM yang mempunyai kesamaan, atau DIM yang berbeda."

Independensi KSSK

Misbakhun membantah revisi UU PPSK tersebut tidak serta-merta akan mengikis independensi KSSK, salah satunya Bank Indonesia (BI). Dia memastikan BI akan tetap menjalankan fungsinya sebagai otoritas moneter negara.

Diketahui, dalam draft RUU yang beredar pada 1 Oktober 2025 lalu, salah satu poinnya adalah memperluas mandat BI yang berarti tidak hanya berfokus pada stabilitas makroekonomi saja, tetapi juga diarahkan untuk mendorong sektor riil.

Misbakhun mencontohkan hal tersebut sebenarnya sudah ada dalam praktik Undang-undang Amerika Serikat (AS) tentang pengaturan bank sentral The Federal Reserve atau The fed.

"Di Amerika itu, salah satu fungsi Bank Sentral-nya itu adalah pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Dan kemudian ketika Bank Sentral Amerika, the fed, memandatkan mandat undang-undangnya seperti itu, tidak ada isu mengenai independensi," kata dia.

"Kenapa ketika Indonesia kepingin memasukkan itu kemudian ada isu independensi? Dan kalimat mengenai penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi dalam penciptaan lapangan kerja itu hampir di seluruh Bank Sentral dunia, tidak ada isu mengenai independensi."

(lav)

No more pages