Logo Bloomberg Technoz

Cara Tambah Anggota Keluarga BPJS Kesehatan Tahun 2026

Referensi
04 February 2026 18:18

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Bloomberg Technoz, Jakarta - Memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh anggota keluarga menjadi kebutuhan mendasar dalam perencanaan keuangan rumah tangga. BPJS Kesehatan menyediakan mekanisme resmi bagi peserta yang ingin menambahkan anggota keluarga sebagai tanggungan baru, baik melalui layanan digital maupun jalur konvensional.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh segmen kepesertaan, mulai dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga Bukan Pekerja Penyelenggara Negara. Ketepatan mengikuti prosedur menjadi kunci agar hak layanan kesehatan dapat langsung dimanfaatkan tanpa kendala administratif.

Mekanisme Resmi Penambahan Anggota Keluarga

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

BPJS Kesehatan telah menetapkan standar proses penambahan peserta keluarga yang wajib dipatuhi. Proses ini dirancang agar data kependudukan sinkron dan perlindungan medis dapat berjalan optimal.

Kriteria Anggota Keluarga yang Dapat Ditambahkan

  • Istri atau suami yang sah secara hukum

  • Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang telah diakui secara legal


Kriteria tersebut bersifat nasional dan mengacu pada regulasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang berlaku.

Persyaratan Administrasi yang Wajib Disiapkan

Sebelum memulai pendaftaran, peserta diwajibkan melengkapi dokumen pendukung. Mengutip informasi resmi BPJS Kesehatan, persyaratan utama meliputi:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan tervalidasi Dukcapil

  • Kartu Keluarga (KK) terbaru

  • Nomor rekening bank untuk peserta mandiri

  • Data pendukung perusahaan bagi peserta PPU