Logo Bloomberg Technoz

Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak melebihi 20% dari modal ditempatkan, dengan ketentuan jumlah saham beredar minimal 7,5%. 

Saham hasil buyback akan dicatat sebagai saham treasuri dan tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak diperhitungkan dalam kuorum, serta tidak berhak atas dividen selama masih berstatus saham treasuri.

Di sektor perbankan, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) juga merencanakan pembelian kembali saham untuk merespons volatilitas pasar.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan nilai transaksi buyback diperkirakan mencapai maksimal Rp1,50 triliun, termasuk biaya transaksi.

“Perkiraan nilai transaksi buyback sebesar-besarnya Rp1,50 triliun,” tulis Okki dalam keterbukaan informasi kepada BEI, dikutip pada Selasa (3/2/2026).

Okki menjelaskan nilai buyback tersebut tidak melebihi 10% dari modal ditempatkan perseroan dan bersumber dari arus kas bebas berupa saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya. 

Biaya transaksi buyback diperkirakan sekitar 0,32% dari nilai eksekusi, dengan asumsi pelaksanaan dilakukan secara penuh.

Sementara itu, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) memutuskan untuk memperpanjang periode buyback saham.

Berdasarkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 29 Januari 2026, perpanjangan tersebut berlaku selama tiga bulan, yakni dari 30 Januari hingga 29 April 2026, dengan jumlah maksimal saham yang dapat dibeli kembali sebanyak 158 juta lembar.

Manajemen TBIG menyatakan bahwa perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari program buyback yang diumumkan pada 29 Oktober 2025, seiring kondisi pasar yang masih berfluktuasi signifikan.

Periode sebelumnya berakhir pada 29 Januari 2026, sementara masih terdapat sisa kuota saham yang dapat dibeli kembali.

Hingga 29 Januari 2026, TBIG telah merealisasikan pembelian kembali sebanyak 56.978.600 saham.

Manajemen menyebutkan bahwa pelaksanaan buyback, termasuk dalam periode perpanjangan, tidak berdampak terhadap pendapatan maupun beban pembiayaan Perusahaan. 

Transaksi buyback akan dilakukan di BEI dengan harga yang dianggap baik dan wajar, dengan PT Ciptadana Sekuritas Asia ditunjuk sebagai perantara perdagangan.

(rtd/naw)

No more pages