Menteri LH Bicara Denda dan Pidana Kasus Tambang Emas
Azura Yumna Ramadani Purnama
03 February 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mendapatkan informasi bahwa PT Agincourt Resources (PTAR) pengelola tambang emas Martabe siap untuk membayar denda lingkungan sekitar Rp200 miliar dalam gugatan yang diajukan kementeriannya.
Meskipun begitu, Hanif menegaskan proses pidana dalam pengusutan dugaan pelanggaran izin lingkungan yang bergulir tetap bakal dilanjutkan meskipun Agincourt telah bersedia membayar denda lingkungan.
Hanif menyebut operasional tambang emas Martabe membuat air yang masuk ke tanah menjadi tidak tertangani sehingga diduga memperparah banjir yang terjadi.
“Martabenya secara teknis juga kerusakan lingkungannya cukup ini [parah] ya, tetapi lebih kepada tidak tertanganinya air permukaan di dia, tetapi itu sudah melanggar Undang-Undang 32 [Tahun] 2009 Pasal 98,” kata Hanif kepada awak media, di Menara Bank Mega, Selasa (3/2/2026).
“Kepadanya bilamana pertimbangan politik dan lain-lain itu ya bisa kita cabut karena memang tidak boleh, tidak boleh. Jadi kerusakan lingkungan yang cukup serius tidak boleh kita biarkan,” tegas dia.































