Logo Bloomberg Technoz

Tak Akan Arbitrase

Dia menyebut, Kementerian LH tidak akan menempuh jalur resmi di luar pengadilan seperti arbitrase dalam menindak perusahaan yang diduga merusak lingkungan di wilayah Sumatra.

“Kemarin dari tuntutan yang kami lakukan dia [Agincourt] sudah siap bayar di pengadilan. Namun, untuk kasus pidananya sedang kita lakukan karena sebagaimana kita ketahui bahwa karena kejadiannya tadi berada di daerah bencana, kita tidak melalui mekanisme di luar pengadilan,” ujarnya.

Hanif menegaskan telah memberikan hasil audit lingkungan tambang emas Martabe kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk ditindaklanjuti. Dengan begitu, pencabutan izin usaha Martabe menjadi tanggung jawab Satgas PKH.

“Jadi nanti sekali lagi kita sudah memberikan semua rekomendasi kepada PKH untuk mengambil langkah-langkah yang sebagaimana diarahkan oleh yang terhormat Bapak Presiden. Kita mendukung penuh memang ya, tapi kan itu ada ekonominya cukup tinggi jadi perlu banyak bicara ya,” ujar dia.

Sebelumnya, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memandang langkah pemerintah mencabut izin usaha tambang emas Martabe merupakan tindakan prematur, sebab tambang aset tersebut beroperasi berdasarkan kontrak karya (KK) yang diteken pada 1997

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono berpendapat pengambilalihan tambang milik PT Agincourt Resources (PTAR) seharusnya dilakukan dengan tahapan pemutusan KK, bukan pencabutan izin usaha seperti yang dinarasikan pemerintah.

Hingga saat ini, berdasarkan pengetahuan Sudirman, Kementerian ESDM sebagai pihak berwenang masih belum secara resmi memutus KK Agincourt.

Dengan begitu, Sudirman menegaskan sepanjang KK Agincourt masih berlaku, maka pengambilalihan tambang emas Martabe tidak bisa dilakukan.

“Terkait dengan wacana pemerintah untuk mengambil alih tambang Martabe dari PT Agincourt Resources, menurut hemat kami masih terlalu prematur. Status PT Agincourt Resources adalah pemegang kontrak karya bukan pemegang izin usaha pertambangan  [IUP] seperti yang diduga banyak pihak,” kata Sudirman melalui keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).

“Dengan demikian, untuk menghentikan status kontrak karya pertambangan bukanlah dengan mekanisme pencabutan izin, melainkan melalui mekanisme pemutusan kontrak itu sendiri,” tegas dia.

Sekadar catatan, Agincourt Resources digugat membayar ganti rugi lingkungan sebesar Rp200 miliar oleh Kementerian LH.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL didaftarkan Kementerian LH terkait dengan dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, gugatan itu didaftarkan sejak 20 Januari 2026.

Terpisah, Senior Manager Corporate Communications PTAR Katarina Siburian Hardono mengungkapkan perseroan menghormati arahan dan kebijakan pemerintah, serta akan kooperatif mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Prioritas kami adalah memastikan berjalannya tata kelola perusahaan yang baik serta praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, demi terciptanya nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Katarina melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).

Katarina memastikan Agincourt akan terus mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi guna menjamin kepastian berusaha dan keberlanjutan operasional.

“Sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Katarina.

(azr/wdh)

No more pages