Logo Bloomberg Technoz

“Dengan demikian, untuk menghentikan status kontrak karya pertambangan bukanlah dengan mekanisme pencabutan izin, melainkan melalui mekanisme pemutusan kontrak itu sendiri,” tegas dia.

Tambang emas Martabe./Bloomberg-Dadang Tri

Sudirman juga mengingatkan pemerintah bahwa pemutusan KK tambang emas Martabe tidak bisa dilakukan secara sepihak, sebab berpotensi menjadi tindakan administratif yang cacat secara prosedural maupun substantif

Dia menjelaskan pemutusan KK harus mempertimbangkan tingkat pelanggaran, serta pemerintah tetap harus memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan pembelaan atas tuduhan perusakan lingkungan.

Dia menegaskan pemutusan KK tersebut tetap harus mematuhi prosedur hukum yang benar, sesuai dengan peraturan Undang-undang No. 2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) serta peraturan turunannya.

“Selama pelaku usaha pemegang kontrak karya atau pemegang IUP sudah melakukan kegiatan usaha pertambangan yang baik dan benar, dokumennya lengkap, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mencabut izin atau memutus kontrak karya,” ungkap dia.

“Jika pun ada pelanggaran-pelanggaran, baik terkait dengan lingkungan atau lainnya, pembuktiannya harus ditempuh melalui kajian yang mendalam dan pembuktian kausalitas yang ketat,” tegas Sudirman.

Sudirman menyebut, jika Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengindikasikan Agincourt melakukan pelanggaran lingkungan, hal tersebut hanya bisa dijadikan indikasi awal.

Sementara pembuktiannya, kata Sudirman, harus diperkuat melalui kajian ilmiah dan teknis yang memenuhi standar tanggung jawab lingkungan.

“Perusahaan yang dikenai sanksi pun berhak memperoleh kesempatan untuk didengar, termasuk untuk menyampaikan klarifikasi dan menempuh upaya administratif,” papar dia

Lebih lanjut, Sudirman menyarankan agar gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap Agincourt di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dilanjutkan.

Adapun, Agincourt digugat membayar ganti rugi lingkungan sebesar Rp200 miliar.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL didaftarkan Kementerian LH terkait dengan dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, gugatan itu didaftarkan sejak 20 Januari 2026.

“Menurut kami, sebaiknya proses hukum yang sedang berjalan ini agar tetap dihormati saja terlebih dahulu, dan biar nanti Keputusan majelis hakim incraht tentunya, yang akan menentukan sanksi apa yang harus dihadapi oleh pihak Agincourt. Sebelum bertindak lebih jauh hingga ke pemutusan kontrak karya pertambangan ataupun pengambilalihan operasional tambang mereka,” ujar Sudirman.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan BUMN Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) menjadi calon kuat untuk mengelola tambang emas Martabe milik Agincourt yang izinnya dicabut oleh pemerintah.

Prasetyo menegaskan tugas dan kewenangan Perminas akan berbeda dengan pekerjaan milik holding BUMN pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

Adapun, Senior Manager Corporate Communications PTAR Katarina Siburian Hardono mengungkapkan perseroan menghormati arahan dan kebijakan pemerintah, serta akan kooperatif mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Prioritas kami adalah memastikan berjalannya tata kelola perusahaan yang baik serta praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, demi terciptanya nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Katarina melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).

Katarina memastikan Agincourt akan terus mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi guna menjamin kepastian berusaha dan keberlanjutan operasional.

“Sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Katarina.

Sekadar informasi, 95% saham PTAR tercatat dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara yang merupakan anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan PT United Tractors Tbk (UNTR).

Konstruksi tambang tersebut dimulai sejak 2008 dan produksi dimulai pada 2012. Total area konsesi yang mencakup tambang emas Martabe tercantum dalam Kontrak Karya (KK) 30 tahun generasi keenam antara PTAR dan pemerintah.

Luas awal yang ditetapkan pada 1997 tercatat selebar 6.560 km persegi (km2), tetapi dengan beberapa pelepasan kini menjadi 130.252 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.

Area operasional tambang emas Martabe dalam konsesi tersebut terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas area 509 ha per Januari 2022.

(azr/wdh)

No more pages