2. Penguatan Transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO)
OJK mendorong penguatan transparansi UBO serta keterbukaan afiliasi pemegang saham untuk meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas dan selaras dengan praktik internasional.
3. Penguatan Data Kepemilikan Saham
OJK memerintahkan KSEI memperkuat data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliable, termasuk klasifikasi sub-tipe investor sesuai best practices global. Data tersebut akan dipublikasikan melalui BEI.
4. Demutualisasi Bursa Efek
OJK melanjutkan agenda demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang, guna meningkatkan tata kelola, mengurangi konflik kepentingan, memperkuat independensi, transparansi, dan efisiensi penyelenggaraan bursa.
5. Penegakan Peraturan dan Sanksi
OJK memperkuat enforcement secara tegas dan berkelanjutan, terutama terhadap manipulasi transaksi saham serta penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor, khususnya investor ritel.
6. Penguatan Tata Kelola Emiten
OJK mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit emiten, serta mensyaratkan penyusun laporan keuangan emiten memiliki sertifikasi Certified Accountant (CA).
7. Pendalaman Pasar Secara Terintegrasi
OJK bersama stakeholder mengakselerasi pendalaman pasar dari sisi demand, supply, dan infrastruktur, guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
8. Kolaborasi dan Sinergi dengan Stakeholder
Reformasi dilakukan melalui sinergi berkelanjutan dengan pemerintah, SRO, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan reformasi struktural berjalan konsisten dan berkesinambungan.
- Dengan asistensi Whery Enggo Prayogi.
(ell)



























