Logo Bloomberg Technoz

Pengunduran diri Inarno dari OJK diumumkan secara resmi oleh otoritas. OJK menyatakan pengunduran diri tersebut telah disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Pengunduran diri kami merupakan bentuk tanggung jawab moral guna mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra dalam keterangannya, Jumat (30/01/2026).

OJK menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Untuk sementara, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pejabat yang mengundurkan diri dijalankan sesuai dengan ketentuan tata kelola dan peraturan yang berlaku.

Pengunduran diri Mahendra dan Inarno terjadi di tengah agenda reformasi pasar modal, termasuk rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Dalam pernyataan sebelumnya, OJK menyampaikan bahwa struktur kepemilikan BEI pasca-demutualisasi akan dikaji secara komprehensif dan proporsional.

“Tentunya ini semuanya akan kita kaji ya secara kondusif, proporsional bahwasannya kita akan welcome kepada siapapun pemegang saham ya. Jadi kita tentunya akan welcome kepada itu sesuai dengan undang-undang,” ujar Inarno.

Pernyataan tersebut membuka peluang masuknya pihak lain, termasuk Danantara, sebagai pemegang saham BEI setelah proses demutualisasi, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(rtd/frg)

No more pages