OJK Buka Potensi Revisi UU untuk Demutualisasi BEI
Artha Adventy
30 January 2026 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perubahan regulasi hingga undang-undang seiring rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditargetkan terealisasi pada kuartal I-2026. Langkah ini dinilai tidak terpisahkan dari perubahan status kepemilikan BEI yang selama ini dimiliki oleh anggota bursa menjadi entitas publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, proses demutualisasi hampir pasti akan diikuti penyesuaian pada kerangka peraturan, baik di tingkat perundang-undangan maupun Peraturan OJK (POJK). Menurutnya, OJK akan bergerak cepat apabila perubahan regulasi memang dibutuhkan untuk mendukung implementasi demutualisasi tersebut.
“Untuk demutualisasi, pasti akan ada perubahan di perundang-undangan dan juga POJK. Kalau memang diperlukan perubahan-perubahan, tentu akan kami lakukan secepatnya,” ujar Inarno di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (30/01/2026).
Ia menambahkan, pembahasan perubahan regulasi tersebut akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan institusi lainnya.
Untuk diketahui, pemerintah berencana menerbitkan peraturan terkait dengan rencana demutualisasi BEI. Rencana demutualisasi BEI sendiri menjadi perhatian pelaku pasar karena berpotensi mengubah struktur kepemilikan dan tata kelola bursa, sekaligus membuka jalan bagi BEI untuk menjadi perusahaan terbuka.





























