OJK Bidik Aturan Demutualisasi BEI Terbit Kuartal I-2026
Recha Tiara Dermawan
29 January 2026 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempercepat proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK menargetkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur demutualisasi BEI itu terbit kuartal I-2026.
Percepatan proses perubahan status BEI itu dilakukan seiring dengan upaya reformasi pasar modal serta perbaikan transparansi.
“Pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa dalam kuartal pertama tahun ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Demutualisasi merupakan transformasi struktur lembaga bursa dari kepemilikan terbatas menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya dimiliki publik.
Menurut Mahendra, demutualisasi bertujuan memperkuat tata kelola bursa agar lebih profesional, mengurangi potensi benturan kepentingan, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.



























