PAN Kaji Opsi Pemilu 2029 Tanpa Parliamentary Threshold
Dovana Hasiana
29 January 2026 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mendorong penghapusan ambang batas untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029, baik itu Pemilihan Presiden (Pilpres) atau legislatif. Dia berdalih ketentuan ambang batas menghambat partai politik yang tidak lolos dalam menyampaikan aspirasi pemilihnya.
"Oleh karena itu PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu sebaiknya diimplementasikan atau pelaksanaannya sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten dan provinsi. Nanti yang tidak cukup kursinya kemudian bergabung, membentuk fraksi gabungan," ujar Eddy kepada awak media, Kamis (29/1/2026).
Dia juga menilai ketentuan penghapusan ambang batas - yang menyebabkan bergabungnya lebih banyak partai politik - tak membuat konflik di legislatif. Hal ini terjadi karena partai politik tersebut tetap dibatasi oleh fraksi di DPR. Menurutnya, beberapa partai politik yang tak memenuhi ketentuan ambang batas bisa saling bergabung demi membentuk fraksi dan diatur dalam peraturan.
Perlu diketahui, pada periode 2024-2029, DPR terdiri dari delapan fraksi yang berasal dari partai pemenang Pemilu. Mereka adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan PAN.
"Namun ini pandangan kami dengan pertimbangan hanya itu saja. Banyak suara aspirasi dari masyarakat yang terbuang dan itu jumlahnya belasan juta dan itu sudah terjadi dalam beberapa pemilu kebelakangan ini. Jadi saya pikir itu salah satu upaya bagi kita untuk memperbaiki sistem demokrasi kita agar seluruh pilihan masyarakat itu tetap bisa digaungkan di DPR," ujarnya.
































