“Ini penting untuk memastikan bahwa iklim investasi di sektor pertambangan tetap kondusif,” tegas dia.
Rachmat juga meyakini Agincourt Resources menjalankan kegiatan operasi di tambang Martabe dengan baik dan memenuhi tata kelola lingkungan. Hal ini tecermin dari penilaian Proper Hijau yang diterima perusahaan.
Untuk itu, dia meyakini pemerintah bakal mengevaluasi kembali izin usaha Agincourt Resources agar dapat beroperasi kembali.
Di sisi lain, Rachmat mengungkapkan Agincourt merupakan salah satu anggota IMA. Dia mengklaim salah satu syarat perusahaan menjadi anggota IMA yakni perlu menjalankan kegiatan operasional berdasarkan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice (GMP).
”Kami mendorong perusahaan anggota API-IMA untuk terus mengampanyekan hal-hal positif tersebut agar pandangan masyarakat terhadap industri pertambangan menjadi lebih seimbang,” ungkap Rachmat.
Sekadar informasi, 95% saham Agincourt Resources tercatat dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara yang merupakan anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan PT United Tractors Tbk. (UNTR).
Konstruksi tambang tersebut dimulai sejak 2008 dan produksi dimulai pada 2012. Total area konsesi yang mencakup tambang emas Martabe tercantum dalam Kontrak Karya (KK) 30 tahun generasi keenam antara PTAR dan pemerintah.
Luas awal yang ditetapkan pada 1997 tercatat selebar 6.560 km persegi (km2), tetapi dengan beberapa pelepasan kini menjadi 130.252 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.
Area operasional tambang emas Martabe dalam konsesi tersebut terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas area 509 ha per Januari 2022.
Dalam perkembangannya, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengungkapkan aset 28 perusahaan yang dicabut izinnya akan diambil alih oleh Danantara, salah satunya tambang emas Martabe milik Agincourt yang akan dialihkan ke BUMN yang baru dibentuk pada 25 November 2025 bernama Perminas.
“[Tambang Martabe ke] Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Jadi memang ini perusahaan yang baru dibentuk,” kata Dony di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dony menambahkan pemerintah dan Danantara sedang mengkaji pengalihan aset tersebut termasuk ke beberapa BUMN seperti Perhutani dan Perminas.
“Pertimbangan [pengalihan] tentu karena bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya di Danantara,” jelasnya.
Meski demikian, Dony mengatakan belum ada rencana lebih lanjut termasuk kompensasi ke perusahaan swasta jika nanti izin tersebut diambil alih.
Di tempat terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengalihan operasional tambang emas milik Agincourt ke BUMN Perminas masih dalam pembahasan.
Bahlil juga mengungkapkan pembahasan tersebut masih bakal berlanjut dalam waktu dekat, sehingga keputusan pengambilalihan tambang emas Martabe untuk dikelola perusahaan pelat merah masih belum final.
“Nanti, masih dalam pembahasannya kita akan bahas. Nanti kita bahas, ya,” kata Bahlil kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (28/1/2026) malam.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil mengungkapkan Perminas dibentuk untuk mengelola tambang-tambang mineral strategis.
Bahlil mengungkapkan salah tambang mineral strategis yang bakal dikelola Perminas merupakan tambang logam tanah jarang (LTJ).
“Kalau Perminas itu kan kita siapkan untuk diberikan penugasan dalam rangka pengelolaan tambang-tambang mineral strategis. Seperti logam tanah jarang, kemudian beberapa komoditas strategis lainnya,” kata Bahlil.
(azr/wdh)





























