Logo Bloomberg Technoz

Seluruh operator seluler diwajibkan untuk mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan jasa telekomunikasi, kecuali layanan akses ke opsel guna keperluan registrasi. Hal ini termuat dalam Pasal 2 ayat (4) Permenkomdigi 7/2026.

Ketentuan mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tak aktif tersebut wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menjualnya, termasuk distributor, agen, gerai (outlet), pelapak, dan/atau perorangan. Lalu, pelanggan opsel memiliki hak untuk menggunakan jasa telekomunikasi seusai melakukan registrasi dengan menggunakan identitas sendiri yang tervalidasi untuk warga negara Indonesia (WNI) atau terverifikasi untuk warga negara asing (WNA).

3.    WNI Harus Gunakan Biometrik, WNA Perlu Paspor dan Kartu Izin Tinggal

Dalam kebijakan baru ini, pihak opsel diwajibkan memakai identitas pengguna jasa telekomunikasi untuk registrasi yakni nomor pelanggan yang digunakan dan data kependudukan. Ketika melakukan pendaftaran nomor seluler, WNI harus memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan menggunakan data biometrik berupa pengenalan wajah.

Sedangkan, WNA perlu memakai paspor, kartu izin tinggal tetap (KITAP) atau kartu izin tinggal terbatas (KITAS) untuk pendaftarannya. Namun dalam Permenkomdigi 7/2026 khususnya Pasal 3 yang mengatur identitas pelanggan jasa telekomunikasi, tak dituliskan warga negara asing harus menggunakan teknologi biometrik berupa face recognition untuk registrasi kartu SIM atau tidak.

4.    WNI di Bawah 17 Tahun Bisa Registrasi Pakai NIK dan Biometrik Kepala Keluarga

Bagi calon pelanggan opsel khususnya WNI yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah, sehingga tak mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) elektrnoik dan belum merekam data kependudukan biometrik, semua operator seluler diwajibkan memakai identitas pelanggannya untuk registrasi berupa nomor pelanggan yang digunakan dan data kependudukan.

Sementara, mereka yang di bawah umur tersebut masih tetap dapat melakukan pendaftaran nomor seluler, dengan menggunakan NIK dan biometrik berupa pengenalan wajah kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam kartu keluarga (KK) calon pelanggan.

“Dalam hal pelanggan jasa telekomunikasi telah melakukan registrasi dengan menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah, penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan registrasi yang bersangkutan menggunakan identitas NIK dan nomor kartu keluarga,” tulis Pasal 3 ayat (4) Permenkomdigi 7/2026.

5.    Opsel Wajib Miliki Sertifikat PAD hingga Terapkan Mekanisme Cegah Fraud

Dalam beleid tersebut, Pasal 3 (ayat) 5 mengatakan, pelaksanaan registrasi yang menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah, seluruh opsel wajib memiliki dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang mempunyai sertifikat paling rendah ISO/IEC 30107-3 mengenai presentation attack detection (PAD) dan telah lolos uji dengan tingkat ketahanan setara dengan pengujian pada level 2 atau lebih tinggi, yang diakui secara internasional. Mereka pun diwajibkan menerapkan mekanisme pencegahan dan penanganan penipuan atau fraud.

6.    Registrasi Bisa di Gerai

Aturan ini juga mewajibkan pelanggan untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar di gerai opsel atau dapat dilakukan secara sendiri dengan bantuan perangkat telekomunikasi. Registrasi mandiri dapat melalui aplikasi atau situs/website resmi milik opsel. Hal ini terncatm dalam Pasal 2 ayat (4) Permenkomdigi 7/2026. 

Calon pelanggan kartu SIM prabayar harus mengirimkan nomor yang akan dilakukan registrasi pada aplikasi atau website operator seluler. Setelah pengiriman nomor pelanggan dinyatakan berhasil, pihak operator seluler bakal mengirimkan kode otorisasi yang dapat berupa kode keamanan sekali pakai (one time password/OTP) ke nomornya. Mereka juga perlu mengirimkan kembali OTP, memasukkan NIK, dan melakukan pencocokan biometrik berupa pengenalan wajah.

7.    Opsel Dilarang Aktifkan Nomor Pelanggan Sebelum Tervalidasi

Dalam Pasal 11 ayat (1) Permenkomdigi 7/2026, melarang opsel untuk mengaktifkan nomor pelanggan sebelum identitas calon penggunanya tervalidasi untuk WNI atau terverifikasi untuk WNA.  Kemudian pada ayat (2) menyatakan aktivasi nomor pelanggan wajib dilaksanakan paling lambat 1x 24 jam sejak identitas calon penggunanya tervalidasi untuk WNI atau terverifikasi untuk WNA.

8.    Penggantian Kartu Perdana Pelanggan Wajib Dilakukan di Gerai Opsel

Para operator seluler dapat melakukan penggantian kartu perdana pelanggannya yang hilang, rusak, dan/atau karena faktor lain. Namun pengubahan kartu tersebut wajib dilakukan di gerai opsel. Hal ini diatur dalam Pasal 12 Permenkomdigi 7/2026.

9.    Operator Seluler Wajib Rahasiakan Data dan Identitas Pelanggan

Terkait keamanan data pelanggan yang termuat dalam Pasal 13 beleid tersebut, opsel diwajibkan menyimpan data pelanggannya yang masih aktif berlangganan jasa telekomunikasi mereka. Jika sudah tak aktif, operator seluler tetap wajib menyimpannya paling singkat 3 bulan terhitung sejak tanggal pengguna tidak aktif.

“Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan jasa telekomunikasi kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 13 ayat (3) Permenkomdigi 7/2026. 

Dalam hal diperlukan, semua opsel wajib menyerahkan identitas pelanggannya atas permintaan jaksa agung dan/atau kepala kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri untuk proses peradilan tindak pidana tertentu; penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menteri untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi; instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan; dan/atau instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10.     Maksimal 3 Nomor Prabayar Tiap Orang per Operator Seluler

Tak hanya itu, para opsel dilarang melakukan registrasi prabayar lebih dari 3 nomor pelanggannya untuk tiap identitas seseorang per operator seluler. Kecuali, nomor prabayarnya digunakan untuk keperluan komunikasi mesin ke mesin (machine to machine/M2M) dan/atau internet of things (IoT)—konsep menghubungkan perangkat fisik ke internet; pengujian, tes, dan/atau deteksi pelanggaran oleh operator seluler; dan/atau kebutuhan usaha tertentu. 

“Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan registrasi prabayar lebih dari 3 nomor pelanggan untuk setiap identitas pelanggan jasa telekomunikasi pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi,” tulis Pasal 14 ayat (1) Permenkomdigi 7/2026.

(far/wep)

No more pages