Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Agustus 2025–sekarang Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pemerasan usai tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah/janji oleh Penyelenggara Negara serta penerimaan lainnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, tahun anggaran (TA) 2025-2026.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Kegiatan tertangkap tangan ini dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025 yang bermula dari laporan aduan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah 21 orang, di mana enam orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain dua tersangka, empat pihak lainnya adalah Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman; Kepala Dinas Kesehatan HSU Yandi; dan dua pihak lainnya bermama Hendrikus dan Rahmad Riyadi.
Adapun, konstruksi perkaranya sebagai dimulai usai Albertinus menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) pada Agustus 2025. Dia diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Penerimaan uang tersebut diduga berasal dari tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Permintaan yang disertai ancaman itu memiliki modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
(dov/frg)






























