Menurut Anang, tim penyidik juga tengah mengumpulkan informasi tentang keberadaan aset Jurist Tan. Dia mengklaim, Korps Adhyaksa akan melakukan sejumlah langkah hukum terhadap aset-aset tersebut sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara.
Dalam kasus Chromebook, jaksa menuduh Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim bersama Jurist Tan cs melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp2,1 triliun.
"Sedang kami telusuri [aset Jurist Tan]," kata Anang.
(dov/frg)
No more pages































