Logo Bloomberg Technoz

Gita menyatakan belum menerima laporan ihwal perusahaan anggota APBI yang belum mengajukan RKAB 2026 ke Kementerian ESDM.

“Sampai saat ini anggota APBI sedang dalam proses untuk RKAB 2026 [di luar yang bisa digunakan sampai 31 Maret 2026], kami belum menerima laporan terkait dengan perusahaan yang belum submit,” tegas Gita.

Sekadar informasi, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan sekitar 300 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara belum mengajukan revisi RKAB 2026 hingga awal tahun ini.

“Ada yang batu bara itu masih ada 300-an yang belum dan lain sebagainya. Belum mengajukan [RKAB 2026],” kata Tri kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Ihwal komoditas lain, Tri mengaku tak mengetahui rincian pemegang IUP mineral seperti nikel yang belum mengajukan RKAB 2026 ke Kementerian ESDM.

“Belum-belum, saya enggak ngecek angkanya,” ucap dia.

Dalam kesempatan sebelumnya, Tri mengakui belum menerbitkan persetujuan RKAB 2026 pada awal Januari, seiring dengan wacana pemangkasan produksi sejumlah komoditas pertambangan demi menjaga harga tahun ini.

Tri menjelaskan penyesuaian produksi komoditas Minerba dalam RKAB 2026 masih dibahas oleh kementerian dan diklaim akan tuntas dalam waktu dekat.

"Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu saja. Akan tetapi, sedikit lagi sudah [tuntas pembahasannya]," kata Tri saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Untuk itu, kata Tri, Kementerian ESDM memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang agar tetap bisa menjalankan operasional tambang selama 3 bulan ke depan; dengan ketentuan produksi dibatasi sebesar 25% dari RKAB 2026 versi 3 tahunan.

Tri mengklaim besaran tersebut ditetapkan secara proporsional sebab kuota sebesar 25% merepresentasikan produksi yang dilakukan selama tiga bulan.

(azr/wdh)

No more pages