Sebagaimana diketahui, Deputi Gubernur BI Juda Agung tiba-tiba mengundurkan diri dan ditetapkan tak lagi menempati jabatannya sejak 13 Januari 2026.
Adapun Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan keputusan penetapan Thomas Djiwandono tersebut telah disepakati dalam rapat internal yang digelar oleh Komisi XI, hanya sekitar 30 menit setelah fit and proper test rampung.
Teknisnya, pertemuan diawali dengan rapat pimpinan, yaitu pimpinan Komisi XI bersama pimpinan kelompok fraksi atau Poksi. Dari delapan poksi lengkap hadir dan pimpinan juga hadir secara lengkap. Selanjutnya, seluruh pihak melakukan proses musyawarah dan telah memperoleh kesepakatan secara mufakat.
"Kemudian, dimasukkan dalam rapat internal di Komisi XI bahwa diputuskan yang menjadi Deputi Gubernur BI pengganti Bapak Juda Agung yang mengundurkan diri adalah Bapak Thomas AM Djiwandono," kata Misbakhun.
Selanjutnya, hasil kesepakatan dalam rapat internal Komisi XI DPR RI akan dibawa ke DPR RI untuk kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna besok, Selasa (27/2/2026).
Misbakhun menjelaskan, setelah sekitar 30 menit berdiskusi dan mempertimbangkan keputusan tersebut, Komisi XI sepakat bahwa Thomas merupakan figur yang bisa diterima oleh seluruh partai politik.
"Lebih dari setengah jam kami ambil keputusan. Pertimbangannya bahwa Bapak Thomas adalah figur yang bisa diterima oleh semua partai politik," ungkap Misbakhun.
(prc/wep)


























