Selain itu, terdapat masalah integrasi sistem house-to-house perbankan dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), terbatasnya sosialisasi program hingga tingkat cabang, serta belum tersedianya fitur refinancing dalam sistem informasi kredit program (SIKP).
"Kami laporkan insya Allah kendala-kendala yang tadi kami laporkan kepada Komisi VII, sudah bisa selesaikan sebagian besarnya, sehingga nanti program KIPK ini pada tahun ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan," tutur Agus.
Pada 2026, pemerintah telah menetapkan plafon sebesar Rp549,51 miliar atau turun dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp787 miliar. Adapun penetapan tersebut didasari pada Rencana Target Penyaluran (RTP) dari perbankan dengan mempertimbangkan carry over subsidi bunga 2025.
"Pada 2026 program KIPK mendapatkan platform sebesar Rp549,51 miliar, tentu ini menurun dibandingkan tahun lalu yang tadi kami laporkan Rp787 miliar. Dan untuk mendukung realisasi pembiayaan tersebut, kebutuhan subsidi bunga KIPK pada 2026 diperkirakan sebesar minimal Rp15 miliar," jelas Agus.
Agus menerangkan KIPK didesain untuk memperkuat daya saing industri kecil dengan memberikan subsidi bunga 5% per tahun. Skema ini menyasar kredit investasi atau modal kerja dengan plafon pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan jangka waktu hingga delapan tahun.
Perluasan Sektor Penerima
Tahun ini, cakupan sektor penerima diperluas dari 157 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Tak hanya tekstil, pakaian jadi, furnitur, alas kaki, dan mainan anak. Kini, subsektor baru juga turut disasar seperti pembuatan rambut hingga bulu mata palsu.
"Cakupan sektor diperluas pada industri, ini diperluas subsektornya pimpinan, diperluas pada industri pembuat rambut dan bulu mata palsu, kerajinan, sekretom atau obat herbal, serta minyak atsiri yang pada dasarnya bersifat padat karya," papar Agus.
Menurut dia, semakin banyak subsektor industri yang dapat terjamah KIPK justru akan semakin baik.
"Nanti perbankannya ada pendekatan prudent-nya, dia lihat bisnis modelnya seperti apa, jadi saya kira it's okay," ujar Agus.
Khusus bagi industri rambut dan bulu mata palsu, Agus menyebut subsektor ini dipilih karena memiliki kinerja ekspor yang tinggi ke Amerika Serikat. Menurutnya, Kemenperin tidak akan memasukan subsektor yang tidak memiliki nilai tambah ekonomi.
(ell)






























