Menurutnya, pendekatan ini dirancang untuk menjawab kondisi beragam dari industri kecil yang terdampak, baik yang tidak dapat kembali beroperasi secara mandiri, maupun yang dianggap masih memiliki potensi untuk segera memulai kembali usahanya.
Pemulihan IKM tersebut nantinya akan difokuskan pada bantuan mesin dan peralatan sederhana, layanan produksi sementara, koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian lembaga terkait, serta pemenuhan kebutuhan mendukung seperti bahan baku, akses pasar, serta pembiayaan dan pendampingan peningkatan mutu produk melalui bimbingan teknis dan sertifikasi.
Di sisi lain, Kemenperin telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 01 Tahun 2026 tentang Pemulihan Industri Kecil di Daerah Terdampak Bencana yang telah terbit sebelum Keppres 01/2026 tentang Pembentukan Satgas Pemulihan Bencana.
“Kementerian Perindustrian melalui koordinasi lintas pemangku kepentingan memastikan pemulihan industri kecil berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tuturnya.
(ain)
































