Logo Bloomberg Technoz

Cuaca Ekstrem, Pemprov Jakarta Minta Perusahaan Terapkan WFH

Dovana Hasiana
23 January 2026 09:40

Warga berjalan saat hujan lebat di kawasan Mampang, Jakarta, Selasa (3/6/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga berjalan saat hujan lebat di kawasan Mampang, Jakarta, Selasa (3/6/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan di wilayah Jakarta menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) selama masa cuaca ekstrem yang diperkirakan hingga akhir Januari mendatang. Hal ini tertuang pada Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan Work From Home (WFH) Karena Cuaca Ekstrem.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja; namun tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan usaha.

“Perusahaan diminta menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya,” ujar dia dikutip pada Jumat (23/01/2026).


Dalam SE tersebut, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas di tengah cuaca ekstrem.

Namun demikian, penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.