Meski demikian, Nezar memandang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan misalnya dalam pengembangan kecerdasan buatan termasuk penyalahgunaan fitur AI Grok adalah jelas melanggar beberapa peraturan yang sudah ada sebelumnya.
Seperti Undang-Undang (UU) terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Antipornografi, sejumlah peraturan menteri (permen) yang telah dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kemkomdigi RI.
“Kalau sanksi kan sudah diatur dalam Undang-Undang ITE dan turunannya ya. Ada yang sanksi pidana, ada juga yang berupa penalti, misalnya kita punya sistem kepatuhan moderasi konten yang kita sebut dengan SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten), di situ ada sanksi-sanksi yang sifatnya administratif, denda, dan lain sebagai macamnya,” kata Nezar.
(far/frg)






























