Logo Bloomberg Technoz

Izin PLTA Batang Toru Dicabut, Minat Investasi EBT Bisa Terdampak

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 January 2026 14:00

Pasokan Listrik EBT Terus Bertambah, PLN Bakal Operasikan PLTA Jatigede 110 MW (Dok. PLN)
Pasokan Listrik EBT Terus Bertambah, PLN Bakal Operasikan PLTA Jatigede 110 MW (Dok. PLN)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pakar energi mewaspadai penurunan minat investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT) Indonesia usai pemerintah mencabut izin operasional pembangkit listrik tenaga air (PLT) Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Pakar energi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Yayan Satyakti berpendapat PLTA merupakan pembangkit EBT yang ramah lingkungan dan justru didesain untuk menghalau terjadinya banjir.

Dia menjelaskan, PLTA memiliki bendungan air atau dam untuk menyimpan air yang akan melewati pembangkit listrik sehingga masuk dan keluarnya air akan sangat terkontrol.


Selain itu, Yayan menyatakan untuk membangun PLTA maka pengelola harus memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal) serta perizinan terkait dengan lingkungan hidup lainnya. Dengan begitu, dia meyakini pembangunan PLTA Batang Toru sudah menaati aturan yang berlaku.

Nah kenapa ini [PLTA Batang Toru] disalahkan? Justru ini jadi agak aneh kalau menurut saya, apakah kebijakan itu efektif? Saya kira kurang bagus. Karena seolah-olah bahwa pembangkit di kita itu tidak ramah lingkungan. Kan kalau renewables itu kan harusnya ramah lingkungan. Nah, ini malah jadi kontradiktif,” kata Yayan ketika dihubungi, Kamis (22/1/2026).