Di sisi lain, Yayan menyatakan tingkat pengembalian investasi (IRR) pembangkit EBT seperti PLTA terbilang cukup lama yakni bisa mencapai 30 tahun.
Yayan meyakini pengelola PLTA biasanya akan menerapkan sistem sumber daya air yang begitu ketat untuk menjaga debit air yang keluar–masuk PLTA agar produksi listrik tetap stabil dalam jangka panjang.
Untuk itu, dia memandang ketidakpastian hukum yang terjadi tersebut bakal menahan minat investasi investor asing di proyek EBT Indonesia.
“Kalau seperti itu ya, investor mikir, ini gimana nih pemerintah, untuk kebijakan seperti itu aja, sampai enggak bisa dengan detail ya, dengan benar, apakah memang layak atau tidak ya."
Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pengelola PLTA Batang Toru telah mengajukan banding ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk melakukan audit lingkungan ulang.
Hal tersebut dilakukan PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) usai izinnya dicabut oleh pemerintah gegara dituding berkontribusi merusak lingkungan sehingga memperparah banjir Sumatra.
“Pengajuan permohonan audit ulang sudah diproses, tinggal pelaksanaan audit kembali,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (22/1/2026).
Eniya mengungkapkan PT NSHE sudah berkoordinasi dengan KLH dan saat ini sedang menunggu audit lingkungan ulang.
Dia menyatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengembang PLTA Batang Toru wajib melakukan perbaikan lingkungan dengan capaian 120%.
Salah satu contoh, kata Eniya, PT NSHE perlu mengembalikan jumlah pohon lebih besar 20% dari jumlah semula.
“Kami mengimbau untuk mentaati ketentuan Kementerian LH,” tegas Eniya.
Ihwal target operasional pembangkit, Eniya memastikan terjadi keterlambatan komisioning dari sebelumnya ditarget Desember 2025—Januari 2026 mundur menjadi Oktober 2026.
Eniya dalam kesempatan sebelumnya sempat memastikan PLTA Batang Toru beroperasi sesuai aturan yang berlaku, termasuk memiliki izin penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Eniya menyatakan seluruh kewajiban PPKH termasuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sudah dipenuhi oleh pihak pengelola.
“Sudah terbit PPKH-nya. Kewajiban PKH nya sudah dibayarkan dalam bentuk PNBP,” kata Eniya ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (3/12/2025) malam.
Sekadar informasi, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin usaha PLTA Batang Toru milik PT NSHE tersebut.
PLTA Batang Toru bersama lima badan usaha nonkehutanan lainnya dituding menyebabkan kerusakan kawasan hutan yang menyebabkan banjir di wilayah Sumatra Utara akhir tahun lalu.
Adapun, berdasarkan PT PLN (Persero) PT NSHE didirikan pada 2008 dengan porsi kepemilikan saham; Far East Green Energy Pte, Ltd sebesar 35%, PT Dharma Hydro Nusantara sebesar 40%, dan PT PLN Nusantara Renewable (NR) sebesar 25%.
PLTA Batang Toru berlokasi di Desa Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut. PLTA ini memiliki kapasitas pembangkit 510 megawatt (MW) (4x127,5 MW).
PLTA Batang Toru dibangun di area seluas 650 hektare (ha) dan mempekerjakan sekitar 600 orang tenaga kerja.
Berdasarkan rencana yang dicanangkan, satu dari empat turbin PLTA Batang Toru seharusnya mulai beroperasi akhir Desember 2025.
(azr/wdh)





























