“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” ujar dia.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik. Dia mengeklaim proses tersebut dilakukan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik agar substansi kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan nyata.
“Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan. Namun, yang terpenting adalah memahami terlebih dahulu esensi persoalan ini secara utuh, bukan menolaknya secara apriori [berpraanggapan sebelum mengetahui],” ujar dia.
(dov/frg)
































