Logo Bloomberg Technoz

Wakil Bupati Pati dan Wakil Walkot Madiun jadi Plt Kepala Daerah

Dovana Hasiana
21 January 2026 16:25

Gerindra Soal OTT Sudewo dan Maidi Prabowo Subianto Sudah Ingatkan Berulang Kali. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Gerindra Soal OTT Sudewo dan Maidi Prabowo Subianto Sudah Ingatkan Berulang Kali. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan. Hal ini disampaikan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi menjadi tersangka dalam tiga kasus korupsi berbeda.

“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, Rabu (21/1/2026).

Menurut dia, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.


Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026 yang isinya meminta Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

Serupa, Kemendagri juga mengirimkan radiogram ke Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang isinya meminta Wakil Bupati Pati Saiful Arifin melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.