“Pengalaman di banyak negara, di Jepang pelaksanaan MBG sudah 137 tahun, di Brasil sudah 71 tahun, di India sudah 31 tahun,” katanya.
Yahya menegaskan, keberlanjutan program makan bergizi sangat penting untuk memastikan anak-anak Indonesia terus mendapatkan asupan gizi yang memadai. Ia meyakini program tersebut berkontribusi besar dalam menciptakan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.
“Jadi tidak tergantung kepada siapa presidennya, tapi ada jaminan kontinuitas sampai kapan anak-anak kita bisa mendapatkan gizi gratis dan juga bisa menciptakan generasi cemerlang pada tahun 2045,” ujarnya.
Karena itu, Yahya mendorong agar regulasi MBG ditingkatkan dari sekadar peraturan presiden (Perpres) atau peraturan pemerintah (PP) menjadi undang-undang. Ia menilai hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPR.
“Menurut saya regulasinya harus ditingkatkan dari PP menjadi undang-undang. Ini menjadi tugas pemerintah dan DPR ke depan,” tegasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan dukungannya terhadap gagasan menjadikan MBG sebagai program yang dilindungi undang-undang. Namun, ia menekankan perlunya pembahasan yang matang.
“Saya mendukung usulan MBG dilindungi undang-undang, tapi harus dibicarakan, seperti di India terkait dengan keberlanjutan program,” kata Dadan.
Dadan menilai, penguatan regulasi menjadi langkah penting agar MBG dapat berjalan konsisten dalam jangka panjang, seiring dengan komitmen negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
(dec/del)



























