Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan sebarannya, terdapat tiga PBPH di wilayah Aceh yang dicabut; enam PBPH di Sumatra Barat; dan 13 PBPH di Sumatra Utara.

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar,” tegasnya.

Adapun, enam badan usaha non-kehutanan yang dicabut izinnya yakni:

Aceh

1. PT Ika Bina Agro Wisesa dengan jenis izin usaha perkebunan (IUP Kebun)

2. CV Rimba Jaya dengan jenis izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)

Sumatra Utara

3. PT Agincourt Resources dengan jenis izin IUP

4. PT North Sumatra Hydro Energi jenis izin usaha pembangkit listrik tenaga air (PLTA)

Sumatra Barat

5. PT Perkebunan Pelalu Raya dengan jenis izin IUP Kebun

6. PT Inang Sari dengan jenis izin IUP Kebun

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak banjir Sumatra; yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Enam perusahaaan yang dimaksud, yakni; PT Agincourt Resources (PTAR) selaku pengelola tambang emas Martabe; PT North Sumatera Hydro Energy selaku pengelola PLTA Batang Toru; PT Toba Pulp Lestari; PT TN yang memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PPBPH); PT MST; dan PT TBS.

Ilustrasi kayu-kayu yg terseret banjir di Sumatra (Envato)

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan enam korporasi tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare (ha). Atas kerusakan itu, KLH melayangkan gugatan dengan total nilai Rp4,8 triliun.

Besaran itu, kata Faisol, mencakup komponen kerugian lingkungan hidup senilai Rp4,6 triliun dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178 miliar.

“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” kata Faisol dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (20/1/2026).

Faisol menambahkan tiga perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan sehingga ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru terganggu.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara sebelumnya menuding aktivitas tambang emas martabe milik Agincourt memperparah banjir di Sumut lantaran telah mengurangi tutupan hutan dan lahan sekitar 300 ha.

Selain itu, fasilitas pengolahan limbah tambang atau tailing management facility juga berada dekat sungai Aek Pahu yang mengaliri Desa Sumuran.

Organisasi lingkungan tersebut juga mencatat keluhan warga ihwal kualitas air yang menurun ketika musim hujan, usai beroperasinya Pit Ramba Joring pada 2017.

“Warga menyampaikan bahwa sejak beroperasinya PIT Ramba Joring, air sungai sering kali keruh saat musim hujan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut Rianda Purba, dalam keterangan tertulis, yang diterima Selasa (2/12/2025).

Bagaimanapun, manajemen PTAR mengklaim aktivitas tambang emas Martabe tak dapat dikaitkan dengan banjir yang terjadi di Sumatra Utara.

Manajemen PTAR beralasan perusahaan beroperasi di DAS Aek Pahu yang berbeda dengan titik banjir di DAS Garoga.

Dalam pernyataan resminya, PTAR mengatakan bencana banjir bandang diakibatkan ketidakmampuan sungai Garoga menampung laju aliran air.

Menurut perusahaan, hal tersebut dipicu penyumbatan material kayu gelondongan di jembatan Garoga I dan Anggoli I.

“Temuan kami menunjukkan bahwa mengaitkan langsung operasional Tambang Emas Martabe dengan kejadian banjir bandang di Desa Garoga merupakan kesimpulan yang prematur dan tidak tepat,” kata manajemen PTAR melalui keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).

Manajemen menyatakan bahwa meskipun sungai Aek Pahu dan Garoga bertemu di hilir Desa Garoga, arusnya mengalir hingga pantai barat Sumatra.

Untuk itu, PTAR mengklaim aktivitas perusahaan di DAS Aek Pahu tidak berhubungan langsung dengan bencana di Garoga.

(azr/naw)

No more pages