Bagi keberlangsungan investasi di sektor hilir migas, Ishak menilai rencana kebijakan pemberhentian impor BBM SPBU swasta cenderung memberatkan investor swasta karena Pertamina bakal mendominasi pasokan dan distribusi.
Dia memandang hal tersebut berpotensi menimbulkan sinyal negatif bagi iklim investasi dan bisa membuat pilihan alternatif produk BBM bagi konsumen menjadi terbatas.
“Karena itu pemerintah perlu mengkaji dgn saksama agar tujuan kedaulatan energi tidak mengorbankan investasi jangka panjang yang bisa menciptakan nilai tambah lebih besar bagi ekonomi nasional,” tegas Ishak.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melempar sinyal bakal menyetop rekomendasi kuota impor BBM bagi operator SPBU swasta pada akhir 2027, dengan catatan kapasitas produksi kilang di Indonesia cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Bahlil menargetkan kapasitas produksi kilang Indonesia pada akhir 2027 sudah mencukupi untuk memproduksi BBM jenis RON 92, RON 95, dan RON 98.
“Impor kita RON 92, 95, 98, kita mau dorong agar produksinya sudah harus ada di 2027. [Pada] 2027 ini kemungkinan di semester ke-2. Nah, kalau semuanya ini produknya sudah ada, itu berarti kita sudah tidak perlu impor lagi. Jadi silakan beli di Pertamina,” kata Bahlil ditemui awak media, di kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/1/2026).
Untuk itu, jika target tersebut tercapai, maka mulai paruh kedua 2027, operator SPBU swasta mulai membeli BBM dari Pertamina.
“Namun, selama kapasitas produksi kita masih kurang dibandingkan dengan konsumsi, maka tetap kita sementara impor harus kita lakukan,” tegas Bahlil.
Sekadar catatan, hadirnya SPBU swasta di Indonesia tidak lepas dari adanya reformasi Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
UU tersebut memberikan kebebasan berusaha di sektor hilir migas Tanah Air, sehingga menjadikan perusahaan pelat merah Indonesia harus berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan migas lainnya secara sehat dan wajar.
SPBU Shell di Indonesia pada akhirnya meluncur sebagai SPBU swasta pertama di Tanah Air pada 1 November 2005. Lokasinya ditempatkan di Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.
Adapun, aturan impor BBM termaktub di dalam Permendag No. 21/2019. Pasal 12 dan 13 permen tersebut secara garis besar mengatur bahwa impor migas dan bahan bakar lain dapat dilakukan oleh badan usaha (BU) hilir migas dan pengguna langsung yang sudah mendapatkan persetujuan impor (PI).
Pasal 14, sementara itu, mengatur BU hilir migas dan pengguna langsung yang hendak mengimpor bisa mengajukan PI dengan menyampaikan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan realisasi impor migas sebelumnya, dan rekomendasi impor dari Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM.
(azr/wdh)































