Pergantian pejabat di level pimpinan bank sentral bukan sekadar isu politik, melainkan proses konstitusional yang diatur ketat dalam Undang-Undang dan melibatkan Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2004, Deputi Gubernur BI merupakan bagian dari Dewan Gubernur BI, bersama Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior.
Posisi ini memiliki peran strategis dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran. Berikut tahapannya:
1. Proses pencalonan Deputi Gubernur BI diawali dari Presiden RI, yang memiliki kewenangan untuk mengajukan calon kepada DPR RI. Pengajuan tersebut dilakukan melalui Surat Presiden (Surpres) yang disampaikan kepada pimpinan DPR.
Sesuai ketentuan UU BI, Presiden mengajukan lebih dari satu nama calon untuk setiap posisi Deputi Gubernur yang akan diisi. Nama-nama tersebut dapat berasal dari internal Bank Indonesia maupun dari luar BI, sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi, integritas, dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau moneter.
2. Setelah Surpres diterima, DPR melalui Komisi XI—yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan—melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Dalam tahap ini, setiap calon diminta memaparkan visi, pandangan kebijakan, serta menjawab pertanyaan anggota DPR terkait independensi bank sentral, stabilitas moneter, hingga respons terhadap risiko ekonomi global.
3. Hasil fit and proper test ini kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan. Jika disetujui, DPR menyampaikan hasilnya kepada Presiden.
4. Tahap akhir pencalonan dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Deputi Gubernur BI. Pejabat terpilih selanjutnya mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung sebelum resmi menjalankan tugas.
Mekanisme penggantian di tengah masa Jabatan
UU Bank Indonesia juga mengatur secara tegas mekanisme pemberhentian atau penggantian Deputi Gubernur BI di tengah masa jabatan. Anggota Dewan Gubernur, termasuk Deputi Gubernur, tidak dapat diberhentikan secara sepihak atau karena perbedaan pandangan kebijakan.
Pemberhentian hanya dimungkinkan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri; terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; berhalangan tetap; dinyatakan pailit; atau tidak dapat menjalankan tugas secara berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Dalam kondisi tersebut, pemberhentian dilakukan melalui Keputusan Presiden, dan selanjutnya Presiden kembali mengajukan calon pengganti kepada DPR dengan prosedur yang sama seperti pengangkatan normal.
Calon pengganti akan menjalani fit and proper test di Komisi XI DPR dan, jika disetujui, dilantik untuk melanjutkan sisa masa jabatan Deputi Gubernur yang digantikan sesuai dengan tahapan awal.
(lav)



























