Kabar ini menahan laju rupiah di saat kekhawatiran investor terkait independensi kebijakan moneter belum pulih dengan terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Lewat UU P2SK, investor berkeyakinan bahwa bank sentral berpotensi semakin rentan dipengaruhi oleh pengaruh politik dalam membuat kebijakan moneter, bukan berdasarkan data dan kondisi pasar. Ini kemudian membuat investor kembali berhitung terkait risiko investasi di pasar Indonesia.
Sementara, dari panggung global sejumlah data terkait masalah struktural yang menimpa ekonomi Indonesia mulai rilis. World Economic Forum (WEF) melaporkan lewat Global Risk Report 2026 mencatat kondisi domestik Indonesia yang memiliki risiko pengangguran dalam kurun waktu 2026 hingga 2028.
Risiko ini terjadi karena kurangnya kesempatan ekonomi, dan rendahnya penyerapan kerja, hingga menyebabkan keterbatasan layanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, dan perlindungan sosial. Kondisi eksternal yang penuh ketidakpastian dan kondisi domestik yang mengkhawatirkan itu kompak menggerus pertahanan rupiah hingga hampir jebol menyentuh Rp17.000/US$.
(riset/aji)




























