Logo Bloomberg Technoz

Isu Kuota Internet Hangus, DPR Akan Panggil Komdigi dan Operator

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 January 2026 21:00

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung gugatan terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara tersebut, pengemudi ojek online dan pelaku UMKM menggugat aturan operator telekomunikasi yang sepihak menghanguskan kuota internet hanya dengan alasan masa aktif berakhir.

Anggota Komisi I DPR, Okta Kumala Dewi menilai, gugatan soal kuota internet hangus bukan masalah sepele. Masalah ini merupakan praktik diskriminatif yang selalu dianggap lumrah; padahal semakin memberatkan masyarakat.

“Internet hari ini bukan lagi kebutuhan tambahan. Ia sudah menjadi urat nadi aktivitas masyarakat—untuk bekerja, berusaha, belajar, hingga mengakses layanan publik,” ujar dia dikutip dari Laman DPR, Sabtu (17/01/2026).


Dalam waktu dekat, dia mengklaim akan mendorong Komisi I DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan kementerian terkait serta para operator telekomunikasi. 

"Duduk bersama, membahas secara adil dan komprehensif. Tujuannya jelas: agar kebijakan ke depan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat,” kata Okta.