“Komisi XII sendiri dengan Kementerian Lingkungan Hidup sudah membuat sebuah kesepakatan bersama, bahwa kami mendorong pemerintah daerah, lebih dari 500 kabupaten se-Indonesia, agar menganggarkan 3% dari APBD-nya untuk infrastruktur persampahan,” papar dia.
Melansir situs resmi Kemenkes, eco enzyme merupakan cairan organik yang dihasilkan dari proses fermentasi limbah organik seperti sayuran atau buah dengan penambahan gula merah atau molase dan air.
Larutan eco enzyme dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari seperti pembersih lantai, sabun, penjernih udara, hingga pembersih alat-alat rumah tangga.
Di sisi lain, eco enzyme juga dapat dirancang khusus untuk pemanfaatan di dunia medis yakni untuk melawan parasit dan kuman penyebab infeksi seperti penyembuhan luka.
(azr/frg)




























