Transaksi pembelian tanah ini diatur dalam Surat Perjanjian No. 176/MKN/PAU/PJBTANAH/IX/2024.
Di sisi lain, BNBR mengatakan, uang muka pembelian lahan itu dapat dikembalikan ke MKN apabila proyek Data Center batal dikerjakan.
“PAU wajib mengembalikan dana uang muka sebesar Rp152,4 miliar secara penuh kepada MKN tanpa ada potongan,” seperti dikutip dari laporan keuangan.
Bloomberg Technoz telah meminta konfirmasi ihwal manuver bisnis data center tersebut ke Presiden Direktur BNBR Anindya Novyan Bakrie dan Head of Corporate Communication BNBR Bayu Nimpuno. Hanya saja, permohonan konfirmasi belum ditanggapi sampai berita tayang.
Pembelian lahan strategis di dalam kota itu menjadi sinyal awal ekspansi grup bisnis Keluarga Bakrie masuk ke data center.
Belakangan, sejumlah perusahaan mulai melirik peluang investasi data center di tengah meningkatnya kebutuhan pusat data di kawasan perkotaan.
Untuk diketahui, data center inner city mengacu pada fasilitas pusat data yang berlokasi di area perkotaan padat penduduk, biasanya di pusat kota, bukan di pinggiran kota atau lokasi terpencil yang lebih umum dipilih.
Adapun, BNBR mencatat penurunan laba ke level Rp11,65 miliar sepanjang Januari-September 2025. Posisi laba itu susut 97,74% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu di level Rp515,19 miliar.
(prc/naw)
































