Logo Bloomberg Technoz

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dijatuhi Vonis Penjara 5 Tahun

News
16 January 2026 19:20

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol melambaikan tangan setelah dibebaskan di Seoul, 8 Maret 2025. (Chung Sung-Jun/Getty Image via Bloomberg)
Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol melambaikan tangan setelah dibebaskan di Seoul, 8 Maret 2025. (Chung Sung-Jun/Getty Image via Bloomberg)

Soo-Hyang Choi - Bloomberg News

Bloomberg, Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan termasuk melawan penangkapan. Vonis ini menandai hukuman pertama mantan pemimpin tersebut dalam sejumlah kasus yang sedang menunggu putusan terkait deklarasi darurat militernya.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (16/1/2026) menyatakan Yoon bersalah karena secara ilegal menghalangi pihak berwenang menangkapnya tahun lalu, dan juga atas penyalahgunaan kekuasaan terkait penggunaan selektif anggota kabinet dalam upaya yang pada akhirnya gagal untuk melegitimasi keputusannya memberlakukan darurat militer.


Kuasa hukum Yoon mengatakan kepada Bloomberg News bahwa dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Vonis ini menandai putusan pertama terhadap pemimpin yang dimakzulkan tersebut dalam sejumlah persidangan akibat dekretnya, yang menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis konstitusional terburuk dalam beberapa dekade terakhir.