Vid menilai sistem pajak rokok di Indonesia sangat berbelit, dan menjadi salah satu yang paling rumit di dunia.
Menurutnya, penetapan tarif cukai rokok di Indonesia mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari teknik produksi, skala produksi, jenis rasa, hingga harga jual.
"Saya tidak kaget kalau pajak untuk rokok ini tidak terpenuhi," kata Vid, baru-baru ini.
Lantas, berapa tarif layer CHT yang masih berlaku saat ini?
Aturan saat ini mengenai penetapan lapisan tarif tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Dalam beleid tersebut, lapisan tarif didasarkan atas golongan sigaret kretek mesin (SKM) dengan golongan I dan II; sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II; serta sigaret kretek tangan (SKT)/ sigaret putih tangan (SPT), dengan III golongan.
Pemberlakuan tarif tersebut mengatur klasifikasi tentang besaran yang nantinya akan dijual oleh produsen lewat penetapan harga jual eceran (HJE).
Berikut perinciannya:
Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Golongan I paling rendah: Rp2.375
- SKM Golongan II paling rendah: Rp 1.485
Harga rokok Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Golongan I paling rendah: Rp2.495
- SPM Golongan II paling rendah: Rp1.565
Harga rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- SKT/SPT Golongan I lebih dari: Rp2.170
- SKT/SPT Golongan I paling rendah: Rp1.555 sampai Rp2.170
- SKT/SPT Golongan II paling rendah: Rp995
- SKT/SPT Golongan III paling rendah: Rp860
Harga rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp2.375
Harga rokok Kelembak Kemenyan (KLM)
- KLM Golongan I paling rendah Rp950
- KLM Golongan II paling rendah Rp200
Tembakau Iris (TIS)
- TIS tanpa golongan lebih dari Rp275
- TIS tanpa golongan lebih dari Rp180 sampai Rp275
- TIS tanpa golongan paling rendah Rp55 sampai Rp180
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- KLB tanpa golongan paling rendah Rp290
Harga rokok Cerutu (CRT)
- CRT tanpa golongan lebih dari Rp198.000
- CRT tanpa golongan lebih dari Rp55.000 sampai dengan Rp198.000
- CRT tanpa golongan lebih dari Rp22.000 sampai dengan Rp 55.000
- CRT tanpa golongan paling rendah Rp459 sampai dengan Rp5.500
(ibn/wdh)



























