Keberhasilan ini sekaligus membuka peluang peningkatan ekspor baja nirkarat ke Turki dan kawasan sekitarnya.
Capaian ini, kata Budi, didapat setelah otoritas Turki menghentikan penyelidikan antidumping pada 27 Desember 2025 lalu tanpa menetapkan tindakan pengamanan perdagangan terhadap produk tersebut.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa industri baja Indonesia semakin mempertahankan daya saingnya di pasar internasional.
Keputusan penghentian penyelidikan antidumping tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Penyelidikan Anti-Dumping yang dipublikasikan oleh otoritas Turki, yaitu Anti-Dumping and Subsidies Bureau, pada 27 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, otoritas Turki menyimpulkan impor CRSS dari Indonesia dilakukan dengan tingkat dumping yang tidak signifikan (de minimis) serta tidak menimbulkan kerugian materi bagi industri dalam negeri Turki.
Turki resmi memulai penyelidikan antidumping terhadap produk CRSS pada 28 Juni 2024 yang mencakup impor dari Indonesia dan China.
Dalam proses penyelidikan, otoritas Turki menilai, meskipun terdapat indikasi dumping terhadap produk asal Indonesia, besarannya berada di bawah ambang batas. Dengan demikian, temuan ini tidak berdampak pada kondisi industri domestik Turki.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, keberhasilan Indonesia ini tidak lepas dari peran aktif pelaku usaha nasional dalam memenuhi seluruh kewajiban selama proses penyelidikan.
“Kooperatifnya produsen baja nirkarat Indonesia dalam menyampaikan data dan informasi yang akurat menjadi faktor krusial. Hal ini menunjukkan bahwa industri nasional memiliki tata kelola yang baik dan siap bersaing di pasar global secara adil,” ucap Tommy.
Sementara, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Reza Pahlevi Chairul menyebut, penyelidikan antidumping produk baja nirkarat kerap beririsan dengan isu distorsi pasar bahan baku.
Kondisi ini sering dijadikan dasar oleh otoritas negara mitra untuk menyesuaikan atau mengubah metode perhitungan dumping. Untuk itu, aspek ini menjadi area yang aktif diawasi oleh Pemerintah Indonesia sejak dimulainya penyelidikan.
“Dalam penyelidikan ini, kami melihat bahwa otoritas Turki menerapkan metode perhitungan dumping secara konsisten dan berbasis data perusahaan tanpa menggunakan isu distorsi pasar sebagai dasar perubahan metodologi. Pendekatan yang objektif ini layak mendapatkan apresiasi,” imbuh Reza.
Berdasarkan catatan Kemendag, nilai ekspor CRSS Indonesia ke Turki menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan.
Pada 2020, ekspor CRSS tercatat sebesar US$21,9 juta, meningkat menjadi US$31,2 juta pada 2021, kemudian naik lagi menjadi US$37,6 juta pada 2022 dan US$66,8 juta pada 2023.
Lonjakan tajam terjadi pada 2024 dengan nilai ekspor mencapai US$108,6 juta. Sementara itu, hingga kuartal III-2025, ekspor produk tersebut mencapai US$66,2 juta.
(mfd/wdh)






























